JP Radar Kediri - Wacana pembatasan layanan panggilan dan video call lewat WhatsApp mulai ramai dibicarakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka kemungkinan untuk mengatur layanan VoIP seperti WhatsApp dan FaceTime.
Salah satu alasannya, karena layanan-layanan ini dinilai belum berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur digital di Tanah Air.
Wacana itu diungkapkan Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Ia mencontohkan, beberapa negara seperti Uni Emirat Arab sudah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa.
Di sana, pengguna hanya bisa mengakses pesan teks, sementara layanan panggilan suara dan video diblokir.
Jika aturan ini diterapkan, bukan hanya WhatsApp yang terdampak, tapi juga platform lain seperti Instagram. Namun, untuk aktivitas media sosial seperti biasa, dipastikan tetap bisa diakses.
Denny menegaskan, saat ini masih dalam tahap diskusi. Pemerintah belum membuat keputusan final, dan masih mengkaji dampaknya terhadap masyarakat.
Tujuannya agar ada keseimbangan antara penyedia layanan OTT dan operator seluler yang telah lebih dulu membangun jaringan.
Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyatakan dukungannya.
Mereka menilai layanan OTT selama ini ikut menikmati hasil jaringan tanpa ikut membiayai pembangunannya.
Karena itu, regulasi disebut menjadi langkah yang tepat agar kontribusi lebih merata dan tidak merugikan operator nasional.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira