Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Batas Waktu Oktober 2025! PPPK Paruh Waktu Dibuka Lebar, Pemda Tak Boleh Tutup Mata!

Ilmidza Amalia Nadzira • Sabtu, 19 Juli 2025 | 20:52 WIB
Belakangan ini, wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.
Belakangan ini, wacana perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali mencuat.

JP Radar Kediri - Kesempatan baru terbuka bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos seleksi atau tak kebagian formasi dalam rekrutmen PPPK 2024.

Pemerintah resmi membuka skema PPPK Paruh Waktu sebagai jalan alternatif. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam beleid tersebut, terdapat delapan jenis jabatan yang bisa diisi melalui skema paruh waktu, di antaranya:

  1. Guru

  2. Tenaga kependidikan

  3. Tenaga kesehatan

  4. Tenaga teknis

  5. Pengelola umum

  6. Operator layanan operasional

  7. Pengelola layanan operasional

  8. Penata layanan operasional

Skema ini membawa angin segar bagi honorer dari kategori R2, R3, R4, hingga yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 tahun ini.

Mekanisme pengangkatannya telah diatur secara rinci. Proses dimulai dari usulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB, meliputi jumlah kebutuhan, jabatan, kualifikasi, dan unit kerja. Setelah disetujui, PPK harus segera mengajukan permintaan Nomor Induk PPPK ke BKN.

Paling lambat tujuh hari kerja kemudian, BKN wajib menerbitkan nomor induk tersebut dan menyerahkannya kembali ke PPK untuk selanjutnya ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah pusat menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk lamban.

Baca Juga: Awas Ketinggalan! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Lolos Syarat Ini

Aturannya sudah jelas, mekanismenya pun detail. Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mengawal agar daerah tak menunda-nunda.

Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, mengingatkan agar pemda segera mengajukan usulan, terutama bagi honorer yang belum tertampung.

Menurutnya, gaji untuk PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan dengan berbagai opsi pembiayaan.

Jika APBD tidak mencukupi, pemda bisa menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Bila itu pun kurang, masih ada opsi lain seperti penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat NIP, Tapi Gaji Masih Tergantung Anggaran Daerah

Alokasi anggaran juga sudah disiapkan melalui kode akun khusus untuk masing-masing jabatan, contohnya:

Pemda bahkan bisa mencairkan dana BTT hanya dengan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD tanpa harus menunggu revisi Perda.

Horas menegaskan, seluruh aturan sudah jelas. Tinggal bagaimana komitmen pemda dalam menindaklanjuti. Ia juga mengingatkan, pengangkatan PPPK 2024 harus tuntas paling lambat Oktober 2025.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Paruh Waktu #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024