JP Radar Kediri - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi sorotan.
Hal ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa seluruh honorer harus diangkat menjadi PPPK paling lambat Desember 2024.
Namun, proses tersebut tak bisa langsung tuntas. Pemerintah pusat harus memastikan akurasi data dengan melakukan verifikasi ketat, demi menghindari adanya “tenaga siluman” yang menyusup tanpa status Non-ASN resmi.
Presiden Prabowo Subianto pun menegaskan bahwa pengangkatan seluruh honorer harus tuntas paling lambat Desember 2025.
Baca Juga: Awas Ketinggalan! PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Lolos Syarat Ini
Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta bergerak cepat dan terus mendorong instansi pemerintah agar segera menyelesaikan proses pengangkatan.
Namun hingga saat ini, masih banyak instansi yang belum menyelesaikan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II. Rinciannya sebagai berikut:
-
18 instansi belum umumkan hasil untuk jabatan fungsional dan teknis
-
19 instansi belum umumkan hasil untuk formasi tenaga kesehatan
-
19 instansi belum umumkan hasil untuk formasi guru
Padahal, batas akhir pengumuman adalah 16 Juli 2025. Jika lewat dari tanggal tersebut, BKN akan membekukan layanan kepegawaian untuk instansi yang belum patuh.
BKN juga telah menetapkan bahwa proses pengangkatan honorer ini harus rampung maksimal pada 1 Oktober 2025.
Waktu yang tersisa diharapkan cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan, sehingga seluruh honorer yang sudah tercatat di database resmi BKN dapat diangkat sebagai PPPK pada akhir tahun.
Semua pihak kini dituntut bergerak cepat. Jika tidak, konsekuensinya berat: instansi bisa diblokir dan honorer terancam gagal jadi PPPK.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira