JP Radar Kediri-Pengawasan warga negara asing (WNA) di Kediri Raya agaknya harus diperketat. Beberapa hari lalu, Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kediri mengamankan WNA dari Jepang, Yaman, dan Pakistan. Sebelumnya mereka juga mengamankan dua warga Cina karena pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non-TPI Kediri Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra mengatakan, pengamanan MO, 33, warga Jepang, serta AB, 24, warga Pakistan, dan MAS, 42, warga Yaman, dilakukan pada 15-16 Juli lalu.
“Tiga WNA itu melakukan pelanggaran aturan keimigrasian,” kata pria yang akrab disapa Frizky itu sembari menyebut pengamanan mereka bertepatan dengan operasi Wira Waspada 2025.
Terkait detail pelanggaran ketiganya beragam. Misalnya, MAS didapati overstay atau melebihi izin tinggal lebih dari enam hari. Sedangkan AB izin tinggalnya sudah habis pada 3 Juni lalu.
Adapun MO yang seharusnya ke Kediri untuk berwisata, ternyata sedang kursus di Kampung Inggris. “Karena visanya tidak sesuai maka kami lakukan tindakan tegas,” lanjut Frizky.
Terkait sanksi untuk MAS dan AB, menurut Frizky tengah dilakukan pendalaman. Adapun untuk MO yang melakukan pelanggaran karena ketidaktahuannya, akan dideportasi. Selanjutnya, dia diperbolehkan belajar di Kampung Inggris setelah mengganti visanya.
Sebelum mengamankan tiga WNA tersebut, imigrasi juga mengamankan WQ, 26; dan WX, 42, warga China. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas. Namun, dalam perjalanan mereka memalsukan identitas.
“Pemberitahuan lokasi domisili tidak benar. Alamat perusahaan penjamin WN China itu tidak benar dan diduga alamat fiktif,” tutur Frizky tentang pria yang tinggal di Mojoroto itu.
Berbeda dengan tiga WNA lainnya, untuk dua warga Cina tersebut statusnya sudah naik ke pra-penyidikan. “Keduanya melanggar hukum. Mereka tinggal di Mojoroto tapi berbeda dengan alamat tinggal sesungguhnya,” imbuh Frizky.
Dibanding tahun lalu, menurut Frizky pelanggaran keimigrasian tahun ini naik. Hal tersebut karena semakin banyaknya WNA yang beraktivitas di Kediri.
Salah satu lokasi yang jadi jujukan WNA adalah Kampung Inggris Pare. Karenanya, ke depan imigrasi akan memasifkan sosialisasi di sana. “Ada sekitar 150 lembaga di sana (Kampung Inggris, Red),” tandas Frisky meminta pengelola Kampung Inggris melapor ke imigrasi jika ada WNA yang melakukan pelanggaran. (*)
Editor : Mahfud