JP Radar Kediri – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya mendapat kejelasan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bisa dilakukan, asalkan memenuhi sejumlah syarat penting.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi banyak tenaga honorer yang selama ini masih dibayangi ketidakpastian status.
Zudan menjelaskan bahwa proses pengangkatan akan dilakukan mulai tahun 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"PPPK paruh waktu bisa diangkat jadi penuh waktu, dengan gaji yang sama seperti yang diterima sekarang, dan nantinya juga akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP)," kata Zudan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat NIP, Tapi Gaji Masih Tergantung Anggaran Daerah
Namun, ada ketentuan yang tak bisa diabaikan. Pemerintah daerah harus lebih dulu mengajukan formasi kepada Kemenpan RB.
Tanpa pengajuan formasi, pengangkatan tidak dapat dilakukan meski anggaran gaji sudah disiapkan.
Zudan juga menyebut bahwa proses ini akan bertahap dan tergantung pada kemampuan anggaran daerah masing-masing.
Bila dana sudah mencukupi, maka PPPK paruh waktu bisa langsung dialihkan ke status penuh waktu.
Kebijakan ini mendapat beragam respons dari masyarakat. Sebagian menilai langkah ini positif, namun ada juga yang menyoroti soal keadilan.
Baca Juga: Waduh! Terancam Gagal Diangkat! BKN Ultimatum Instansi yang Belum Umumkan Hasil PPPK
Sejumlah tenaga honorer menyebut bahwa bukan sekadar NIP yang mereka butuhkan, melainkan peningkatan kesejahteraan.
“Buat apa NIP kalau kesejahteraan tetap minim?” tulis salah satu warganet. Ada juga yang berharap semua honorer yang telah lama mengabdi bisa langsung diangkat tanpa harus melalui seleksi ulang.
Polemik soal status honorer memang menjadi perhatian besar, apalagi menjelang penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2025.
Pemerintah diminta lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tidak menciptakan kesenjangan baru di kalangan ASN.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira