JP Radar Kediri – Pemerintah memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) layaknya ASN penuh.
Hal ini menjadi bentuk pengakuan resmi status mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara.
Namun, di balik kabar baik tersebut, ternyata ada ketentuan lain yang perlu dicermati.
Melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa besaran gaji pokok PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Dalam keputusan itu ditegaskan, PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN kontrak dengan sistem penggajian fleksibel.
Artinya, meskipun sudah diangkat dan diakui sebagai ASN, besaran gaji tetap bergantung pada anggaran instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Meski begitu, skema PPPK paruh waktu ini hanya bersifat sementara atau masa transisi.
Pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi ASN penuh jika memenuhi tiga syarat utama:
-
Tersedia anggaran
-
Memiliki kinerja yang baik
-
Ada usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Jika ketiga syarat tersebut dipenuhi, maka status mereka dapat ditingkatkan menjadi ASN penuh waktu.
Baca Juga: Alhamdulillah! Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Nasib Honorer dan Guru PPPK!
Terkait penghasilan, pemerintah memberikan dua skema gaji untuk PPPK paruh waktu, yakni setara dengan gaji saat masih honorer, atau disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Dalam penerapannya, prinsip utama yang dipegang adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan.
Bila saat masih menjadi honorer mereka menerima gaji di atas UMK, maka nominal tersebut akan tetap dipertahankan.
Sebaliknya, jika gaji sebelumnya di bawah UMK, maka PPPK paruh waktu akan menerima peningkatan gaji setara UMK.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keadilan dan transisi bertahap dalam upaya pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, sekaligus menjawab keresahan ribuan tenaga honorer yang belum terserap dalam formasi ASN secara penuh.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira