JP Radar Kediri – Komite I DPD RI terus mendorong penyelesaian berbagai persoalan terkait ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang sudah diangkat maupun yang masih dalam proses pengangkatan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa koordinasi intens dilakukan bersama MenPAN-RB dan BKN.
Targetnya, seluruh formasi ASN PPPK tahun 2024 yang jumlahnya mencapai 1.017.000 bisa rampung paling lambat Oktober 2025.
Bila ada yang lewat Oktober, hanya pengangkatan PPPK paruh waktu dan tetap dalam tahun yang sama.
Hal ini diungkapkan Muhdi usai bertemu langsung Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Senayan, Rabu (16/7).
Baca Juga: Alhamdulillah! Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Nasib Honorer dan Guru PPPK!
Dalam pertemuan itu, Muhdi juga menyampaikan sederet persoalan dari daerah, khususnya Jawa Tengah, termasuk relokasi guru PPPK dari formasi 2021 dan 2022 yang belum terealisasi, pengangkatan formasi 2024, PPPK paruh waktu, hingga pencantuman gelar.
"Yang paruh waktu kami dorong agar juga selesai Oktober 2025. Minimal jangan terlalu jauh dari itu. Kalau tidak, bisa muncul tuntutan baru setelah yang lain sudah menerima SK," tegasnya.
Muhdi juga menyinggung laporan dari Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah, yang mengaku belum ada kejelasan nasib sekitar 600 guru PPPK SMAN/SMKN yang sudah mengajukan relokasi sejak lama.
Menanggapi itu, Kepala BKN Zudan menegaskan, relokasi atau mutasi PPPK merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yakni kepala daerah masing-masing.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dibuka! Honorer R4 Kini Punya Harapan Jadi ASN, Nasibnya di Tangan Pemda
Sesuai regulasi, pemindahan cukup dilakukan melalui sistem e-Mutasi, tanpa perlu surat ke BKN, MenPAN-RB, atau Kemendikbudristek.
"Kalau perlu, saya siap ke Jawa Tengah untuk menjelaskan langsung ke pemda. Biar semua paham prosesnya," tegas Zudan.
Ia juga mengingatkan agar ASN, termasuk PPPK, segera memperbarui data diri, termasuk pencantuman gelar akademik dan profesi, lewat aplikasi My ASN BKN.
Hal ini penting agar data kompetensi ASN lebih lengkap dan mudah dipetakan.
Muhdi berharap, seluruh pemda bisa memanfaatkan kemudahan ini agar persoalan administrasi tidak lagi menghambat hak-hak para ASN maupun PPPK.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira