Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Alhamdulillah! Komisi X DPR RI Janji Perjuangkan Nasib Honorer dan Guru PPPK!

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 17 Juli 2025 | 19:30 WIB
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

JP Radar Kediri – Komisi X DPR RI menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan nasib guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Ikatan Pendidikan Nusantara (IPN), yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (14/7).

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong kebijakan pendidikan yang lebih adil dan berpihak pada guru.

"Aspirasi dari PGRI dan IPN sangat penting. Komisi X siap mengawal melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Guru harus mendapat afirmasi yang layak, dan sistem pendidikan kita harus berakar pada karakter dan semangat kebangsaan," ujar Hetifah saat dikonfirmasi, Selasa (15/7).

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dibuka! Honorer R4 Kini Punya Harapan Jadi ASN, Nasibnya di Tangan Pemda

Dalam RDPU tersebut, PB PGRI menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi para guru, mulai dari proses rekrutmen ASN PPPK yang dinilai tidak adil, pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum optimal, hingga beban administrasi yang terlalu berat.

Sementara itu, IPN menekankan pentingnya pendidikan karakter, penguatan nilai kebangsaan, dan perlunya regulasi bagi lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

Hetifah juga menyuarakan dukungan terhadap revisi kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada guru honorer.

Ia juga mendorong penguatan kurikulum berbasis nilai-nilai Pancasila serta kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan komunitas demi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih holistik.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Bisa Gagal Total! Jangan Abaikan Langkah Ini Jika Tak Mau Dicoret

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI, Maharani Siti Shopia, turut menyoroti perlakuan diskriminatif terhadap guru ASN PPPK.

Menurutnya, meski beban kerja sama dengan PNS, namun hak-hak PPPK masih jauh tertinggal.

"Banyak guru PPPK yang belum mendapatkan jaminan pensiun, jaminan sosial, dan jenjang karier yang setara," jelas Maharani.

PGRI secara resmi mengusulkan agar skema hak guru PPPK disetarakan dengan guru PNS, mengingat keduanya sama-sama berstatus ASN.

Sementara IPN berharap agar ada jalan untuk pengalihan status PPPK menjadi PNS bagi guru dan tenaga kependidikan.

RDPU ini menjadi bentuk keterbukaan Komisi X dalam menampung suara para pemangku kepentingan pendidikan, dengan harapan seluruh kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kondisi di lapangan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#komisi x dpr ri #nasib guru honorer #Skema PPPK Paruh Waktu #Nasib honorer 2025