Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu Dibuka! Honorer R4 Kini Punya Harapan Jadi ASN, Nasibnya di Tangan Pemda

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 17 Juli 2025 | 18:49 WIB

Nasib tenaga honorer R4 atau non-database kini bergantung sepenuhnya pada pemda.
Nasib tenaga honorer R4 atau non-database kini bergantung sepenuhnya pada pemda.
JP Radar Kediri – Harapan baru muncul bagi tenaga honorer yang selama ini tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau yang dikenal dengan kode R4.

Pemerintah kini menyerahkan kebijakan pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Hal ini ditegaskan oleh pejabat pemerintah pusat, Zudan Arif Fakrulloh, dalam sebuah wawancara. Ia menyebut bahwa nasib tenaga honorer non-database kini bergantung sepenuhnya pada pemda.

“Yang tidak masuk database, itu diserahkan ke daerah masing-masing. Kalau mau dijadikan paruh waktu, minta NIP ke BKN,” jelas Zudan.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para honorer R4 yang sebelumnya cemas lantaran hanya honorer dengan kode R2 dan R3 yang diprioritaskan dalam seleksi reguler.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Bisa Gagal Total! Jangan Abaikan Langkah Ini Jika Tak Mau Dicoret

Buleleng Jadi Contoh Daerah Proaktif

Salah satu pemda yang telah mengambil langkah nyata adalah Kabupaten Buleleng, Bali.

Sekda Gede UA mengungkapkan bahwa pihaknya siap mengangkat honorer R3 dan R4 yang belum dinyatakan lulus menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Langkah ini diambil untuk menyelesaikan penataan non-ASN dan memastikan hanya ASN yang bekerja di lingkungan pemkab,” jelas Gede.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini telah disusun dan diajukan kepada Bupati. Nantinya, semua honorer yang belum lulus seleksi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Honorer Tak Akan Dipecat! Ribuan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Termasuk yang Tak Terdata BKN!

Status Tetap ASN, Gaji Sesuai Performa

Zudan menjelaskan bahwa meskipun berstatus paruh waktu, PPPK ini tetap akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan berstatus ASN. Perbedaannya hanya pada sistem penggajian.

PPPK Penuh Waktu akan menerima gaji sesuai standar ASN, sedangkan PPPK Paruh Waktu akan diberi “uang jasa”.

Besarannya tidak boleh lebih rendah dari honor yang selama ini diterima. Bahkan, ada harapan agar nilainya bisa mengikuti UMR atau UMP agar lebih layak secara ekonomi.

Pemda Pegang Kendali

Pemerintah pusat menekankan bahwa penataan tenaga non-ASN adalah prioritas. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Baca Juga: Honorer Tak Akan Dipecat! Ribuan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Termasuk yang Tak Terdata BKN!

Skema PPPK Paruh Waktu ini menjadi solusi agar tidak terjadi pemutusan kerja massal bagi honorer non-database.

Pemda juga diberi kewenangan untuk mengusulkan formasi baru atau mengubah status paruh waktu menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal.

Sementara itu, proses seleksi PPPK tahap kedua ditarget rampung pada 31 Juli 2025.

Pemerintah tengah menyiapkan berbagai skema lanjutan demi menjamin keberlanjutan pekerjaan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R4 #nasib honorer r4 #Skema PPPK Paruh Waktu #Nasib honorer 2025