JP Radar Kediri – Nasib ribuan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 2 rupanya belum sepenuhnya aman.
Pasalnya, satu proses penting masih menjadi penentu sah atau tidaknya pengangkatan mereka sebagai ASN.
Proses yang dimaksud adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang dijadwalkan berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2025 melalui portal SSCASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa jika DRH tidak diisi, maka peserta akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis, dan status kelulusannya dinyatakan batal.
Baca Juga: Honorer Tak Akan Dipecat! Ribuan Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Termasuk yang Tak Terdata BKN!
Tak hanya itu, ada pula sejumlah alasan lain yang bisa menggugurkan kelulusan, seperti peserta meninggal dunia, atau secara sadar memilih mundur dari seleksi.
Pengisian DRH pun wajib dilakukan secara teliti dan jujur, sebab ada beberapa faktor yang bisa membatalkan proses pemberkasan, antara lain:
-
Ketidaksesuaian data pribadi
-
Dokumen yang tidak lengkap
-
Pemalsuan informasi
-
Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Untuk itu, tenaga honorer diminta lebih cermat saat melengkapi dokumen dan mengisi informasi pribadi.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! PPPK Paruh Waktu 2025 Digaji Setara UMR, Honorer Wajib Tahu!
Langkah-langkah Pengisian DRH di SSCASN:
-
Login ke akun SSCASN
-
Pilih opsi “Lanjutkan Pemberkasan”
-
Isi data pribadi, pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan organisasi
-
Cek ulang DRH
-
Unggah dokumen yang dipersyaratkan
Tips Menghindari Kesalahan Saat Pengisian DRH:
-
Periksa data lebih dari satu kali
-
Gunakan panduan resmi dari BKN
-
Siapkan dokumen asli dan legalisir
-
Hanya percaya informasi dari kanal resmi pemerintah
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menargetkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK rampung tahun ini.
Oleh sebab itu, jangan sampai proses administrasi seperti DRH menjadi penghalang langkah menuju status ASN.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira