JP Radar Kediri - Nadiem Anwar Makarim (NAM)pada Selasa (15/7) pagi memenuhi panggilan kedua Kejagung untuk diperiksa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggilnya terkait kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Diketahui, Nadiem hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ini lantaran penyidik berkesimpulan masih membutuhkan pendalaman alat bukti mengenai keterlibatan mantan Mendikbudristek tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/7) malam menyebut pihaknya masih membutuhkan pendalaman.
Baca Juga: Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung, Terungkap Terlibat Kasus Chromebook Sebelum Jadi Menteri!
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini. Keempat tersangka tersebut adalah
-Eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024, Jurist Tan.
-Eeks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
- Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
- Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Baca Juga: Lansia di Kota Kediri Ini Meninggal Membusuk di Rumahnya hingga Tinggal Kerangka, Begini Kata Polisi
Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim
Kejagung mengungkapkan bahwa program pengadaan digitalisasi pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek tahun 2020–2022 telah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk menjadi Mendikbudristek.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa hal itu dibicarakan dalam sebuah grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team yang beranggotakan Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani bersama Nadiem Makarim (NAM).
Pada tanggal 19 Oktober 2019 Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbudristek. Dan pada bulan Desember 2019, Jurist yang menjadi stafsus Mendikbudristek, mewakili Nadiem membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Kemudian, Jurist menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuatkan Ibrahim sebuah kontrak kerja sebagai pekerja PSPK dengan tugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbudristek yang bertugas membantu pengadaan TIK dengan menggunakan Chrome OS.
Selain itu, Jurist selaku stafsus bersama Fiona juga memimpin rapat-rapat melalui Zoom.
Baca Juga: Jadwal Resmi Pencairan PIP Juli 2025! Jangan Salah, Penarikan Dana Dimulai Ditanggal Ini
Dalam suatu rapat, Jurist meminta kepada SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.
Pada bulan Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan dua pihak Google, yaitu WKA dan PRA untuk membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Dari sana, Jurist menindaklanjuti perintah Nadiem untuk menemui pihak Google guna membicarakan teknis pengadaan TIK di kementerian tersebut dengan menggunakan Chrome OS.
Kemudian, dalam suatu rapat yang dihadiri oleh HM selaku Sekretaris Jenderal, SW selaku Direktur SD, dan MUL selaku Direktur SMP pada Kemendikbudristek pada saat itu, Jurist mengatakan bahwa co-investment 30 persen tersebut baru akan diberikan Google apabila program pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Puncaknya, pada tanggal 6 Mei 2020, Jurist bersama dengan SW, MUL, dan Ibrahim mengikuti rapat melalui Zoom yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil