Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Resmi Ditetapkan! PPPK Paruh Waktu 2025 Digaji Setara UMR, Honorer Wajib Tahu!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 16 Juli 2025 | 18:39 WIB
Skema gaji PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan.
Skema gaji PPPK Paruh Waktu sudah ditetapkan.

JP Radar Kediri – Pemerintah kembali memberi kepastian bagi para tenaga honorer. Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi diberlakukan mulai 2025, dengan jaminan gaji minimal setara Upah Minimum Regional (UMR).

Langkah ini menjadi solusi bagi ribuan honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu, agar tetap bisa berkontribusi dalam pelayanan publik dengan kontrak kerja yang lebih fleksibel.

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun.

Masa kerja ini bisa diperpanjang, bergantung pada anggaran dan kebutuhan instansi pemerintah.

Baca Juga: Viral Gara-Gara Balon, SK 1.077 PPPK Batang Hari Dikabarkan Ditahan Bupati! Begini Faktanya

Plt Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menyatakan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan UMR wilayah masing-masing atau setara pendapatan terakhir pegawai non-ASN.

Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, yang menetapkan kisaran gaji antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan.

Sebagai gambaran:

Angka-angka tersebut sudah disesuaikan dengan kenaikan UMP 2025 yang naik rata-rata 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Skema Baru PPPK Paruh Waktu Resmi Ditetapkan, Siapa Saja yang Bisa?

Meski tidak sebesar PPPK penuh waktu, gaji PPPK Paruh Waktu tetap memberikan jaminan penghasilan layak. Sebagai perbandingan, gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adalah:

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta hak cuti sesuai kontrak kerja.

Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Tergantung Pemda, Honorer R2-R4 dan TMS Diminta Aktif Kawal Formasi

Pendanaan untuk PPPK Paruh Waktu diambil dari belanja pegawai instansi terkait, dengan pertimbangan kemampuan fiskal daerah maupun kementerian.

Pemerintah juga menjamin pencairan gaji dilakukan setiap bulan secara langsung ke rekening pegawai.

Skema ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi daerah dalam mengakomodasi pegawai honorer yang belum memiliki status tetap, sekaligus memperkuat layanan publik secara merata.

Namun, tantangan tetap ada. Sinkronisasi data pegawai, kesiapan anggaran, dan transparansi rekrutmen menjadi kunci keberhasilan implementasi skema ini.

Dengan kebijakan ini, para honorer kini memiliki harapan lebih jelas dan gaji yang layak meskipun dengan jam kerja lebih singkat.

Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan di lapangan demi memastikan hak-hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R2 R3 R4 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu