JP Radar Kediri – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta baru dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
JPU Wawan Yunarwanto menegaskan, dakwaan terhadap Hasto didasarkan pada bukti-bukti baru yang belum pernah dipakai dalam persidangan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan JPU dalam replik atas nota pembelaan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/7).
Dalam pledoinya, Hasto menilai surat dakwaan dan tuntutan bertentangan dengan putusan hukum tetap perkara sebelumnya, sehingga harus dikesampingkan.
Baca Juga: Sidang Hasto Memanas! Ribuan Polisi Dikerahkan, Massa Demo Pecah di Depan PN Jakarta Pusat
Namun JPU menyatakan, bukti baru yang ditemukan mengungkap peran aktif Hasto dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina.
Bukti tersebut belum pernah dijadikan alat bukti dalam perkara Wahyu, Tio, maupun Saeful Bahri.
"Perkara ini berdiri sendiri karena didukung bukti dan saksi baru yang tidak terkait langsung dengan putusan sebelumnya," tegas JPU, mengutip keterangan ahli pidana dan tata negara dalam persidangan.
Hasto dituding memerintahkan ajudan dan staf Rumah Aspirasi untuk menghancurkan bukti, termasuk merendam ponsel Harun Masiku dan milik ajudannya ke dalam air, sebagai bentuk penghalangan penyidikan KPK.
Baca Juga: Drama Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK Hadirkan 3 Saksi Kunci, Uang Ratusan Juta Diduga Mengalir dari Sosok Ini
Selain itu, Hasto juga diduga ikut memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan dalam rangka memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP dari Sumsel I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas dakwaan tersebut, Hasto dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dan pemberian suap dalam UU Tipikor serta pasal-pasal pidana dalam KUHP. Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan.