JP Radar Kediri -Jangan dulu putus asa kalau gagal lolos seleksi ASN tahun ini. Ternyata, pemerintah punya skema alternatif yang jarang diketahui untuk mengangkat tenaga honorer! Namanya PPPK Paruh Waktu.
Bukan sekadar tambal sulam, skema ini bahkan sudah diatur resmi oleh KemenPAN-RB dan bisa jadi penyelamat karier bagi ribuan honorer di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan menyasar tenaga honorer yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Proses pengangkatan dimulai dari masing-masing instansi atau pemda yang harus mengajukan formasi PPPK paruh waktu kepada KemenPAN-RB.
Setelah disetujui, instansi bisa mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Tergantung Pemda, Honorer R2-R4 dan TMS Diminta Aktif Kawal Formasi
Meski membawa angin segar, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan oleh para calon PPPK paruh waktu.
Masa kerja yang ditawarkan hanya berlaku selama satu tahun, dan tidak otomatis diperpanjang. Hal ini tercantum secara resmi dalam diktum ke-13 dalam keputusan tersebut dan wajib tercantum dalam kontrak kerja.
Terkait upah, PPPK paruh waktu akan menerima gaji minimal sesuai gaji terakhir sebagai honorer atau mengikuti upah minimum regional (UMR) sesuai dengan diktum ke-19.
Namun kelanjutan kontrak akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja, yang dilakukan tiap tiga bulan dan tiap tahun.
Setidaknya ada tiga skenario setelah masa kerja satu tahun selesai:
Baca Juga: Tak Lolos PPPK 2025? Bisa Jadi Anda Masuk Jabatan Tampungan, Ini Untungnya!
-
Diangkat menjadi PPPK penuh waktu, bila kinerja sangat memuaskan dan ada formasi tersedia.
-
Diperpanjang kontrak sebagai PPPK paruh waktu, bila kinerja baik namun belum tersedia formasi.
-
Diberhentikan, jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak sesuai harapan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk menata ulang keberadaan tenaga honorer, sekaligus memberi peluang baru dengan skema kerja yang lebih fleksibel.
Dengan adanya kesempatan ini, tenaga honorer diminta memanfaatkan peluang dengan menunjukkan kinerja terbaik.
Sebab, penilaian kinerja menjadi kunci utama untuk bisa bertahan, diperpanjang, bahkan naik status ke PPPK penuh waktu.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira