Tanpa usulan dari pemda, honorer kategori R2, R3, R4, hingga yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat), tidak bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengimbau agar honorer yang masuk dalam data BKN, terutama kategori R2, R3, R4, dan TMS, turut mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing.
“Jangan sampai pemda tidak mengusulkan formasi PPPK paruh waktu. Kalau tidak ada usulan, otomatis tidak bisa diangkat,” ujarnya, Minggu (13/7).
Baca Juga: Tak Lolos PPPK 2025? Bisa Jadi Anda Masuk Jabatan Tampungan, Ini Untungnya!
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) AP3KI, ada enam poin penting yang mendorong perlindungan dan penyelesaian untuk honorer R2, R3, R4 dan TMS.
Salah satunya adalah percepatan pengangkatan mereka menjadi PPPK paruh waktu paling lambat Oktober 2025, dengan masa kerja maksimal 1 tahun sebelum bisa diusulkan sebagai PPPK penuh waktu.
Poin lainnya antara lain:
-
Honorer TMS diberi kesempatan ikut seleksi PPPK
-
Pemerintah segera membuat juknis dan mekanisme teknis PPPK paruh waktu
-
Penyelesaian bagi honorer R4 yang sudah bekerja minimal dua tahun
-
Guru swasta bisa ikut seleksi PPPK dan kembali ke sekolah induk
-
Pemda dengan kesiapan anggaran dan formasi diminta segera menyelesaikan pengangkatan honorer agar tidak jadi beban di masa depan seperti kasus honorer K2
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu bisa diajukan untuk honorer baik yang masuk database BKN maupun yang belum, asalkan diusulkan oleh pemda.
“Kalau pemda tidak mengusulkan, jangan harap bisa dapat NIP. Semua harus melalui usulan resmi dari pemda,” tegasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira