JP Radar Kediri – Seiring adanya penerima bantuan sosial (Bansos) yang terbukti gunakan uang bansos untuk judi online (judol), Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut pemberian bantuan tersebut.
Meskipun tergolong sebagai masyarakat miskin, jika terbukti melakukan judol, menurutnya sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan.
"Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos)," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat dalam praktik judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta Kementerian Sosial (Kemensos) bersikap tegas terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online (judol).
Menurutnya, bila sudah diingatkan namun tetap bermain judol, maka tidak ada pilihan lain selain mencoret mereka dari daftar penerima dan menggantinya dengan warga lain yang benar-benar membutuhkan.
“Kalau sudah diingatkan tapi tidak berubah, ya sudah, ganti saja dengan yang lebih berhak,” tegas Hidayat saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat.
Baca Juga: Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Menggunakan NIK dengan Klik Link Ini
Pernyataan itu disampaikan Hidayat menyusul temuan mencengangkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Fakta ini menjadi tamparan keras terhadap sistem penyaluran bantuan yang seharusnya ditujukan untuk kebutuhan dasar masyarakat miskin.
Hidayat yang juga anggota Komisi VIII DPR RI—yang bermitra langsung dengan Kemensos menilai penyalahgunaan bansos untuk judol adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara.
Ia menyatakan koreksi tegas dan sanksi nyata perlu diterapkan agar dana negara tidak disalahgunakan.
"Kalau mereka sudah kecanduan judol dan tak bisa diperbaiki, maka bansos yang mereka terima tidak berguna. Harus ada sanksi tegas," ujar Hidayat.
Sebelumnya, Komisi VIII dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menggelar pertemuan untuk membahas langkah korektif atas temuan ini.
Pemerintah diminta segera bertindak agar bansos benar-benar menyentuh warga yang layak dan membutuhkan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil