Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tak Lolos PPPK 2025? Bisa Jadi Anda Masuk Jabatan Tampungan, Ini Untungnya!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 14 Juli 2025 | 03:28 WIB
Honorer di Kediri saat akan menerima SK dari pemerintah.
Honorer di Kediri saat akan menerima SK dari pemerintah.

JP Radar Kediri – Keresahan tengah dirasakan sejumlah peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Pasalnya, meski merasa telah mengikuti semua tahapan seleksi dengan baik, nama mereka belum juga muncul dalam daftar pengumuman kelulusan.

Namun, harapan belum sepenuhnya pupus. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkenalkan istilah “jabatan tampungan” dalam proses seleksi kali ini.

Baca Juga: Daftar Sekarang! Kejaksaan Buka Ribuan PPPK 2025, Gaji hingga Rp 12 Juta Menanti

Apa itu Jabatan Tampungan?
Jabatan tampungan adalah status sementara yang diberikan kepada peserta seleksi PPPK yang telah lolos seleksi administrasi dan mungkin juga sudah mengikuti ujian, namun belum bisa langsung ditempatkan karena keterbatasan formasi di instansi tujuan.

Situasi ini kerap terjadi ketika jumlah pelamar yang memenuhi syarat lebih banyak dibandingkan kuota formasi yang tersedia.

Alhasil, perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut, termasuk proses verifikasi tambahan yang melibatkan BKN dan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Bukan Gagal, Tapi Masih Dalam Proses
Peserta yang masuk dalam jabatan tampungan masih berada dalam jalur resmi pengangkatan sebagai ASN.

Mereka hanya perlu menunggu hasil validasi lanjutan. Artinya, belum munculnya nama mereka di pengumuman bukanlah tanda kegagalan, melainkan masih menunggu giliran.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu vs Honorer, Siapa Lebih Untung? Ini Jawaban dari Aturan MenPAN-RB 16/2025

Berbeda dengan PPPK Paruh Waktu
Perlu dibedakan antara jabatan tampungan dan skema PPPK Paruh Waktu. Jabatan tampungan adalah status sementara dalam proses seleksi.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu merupakan skema kepegawaian baru sesuai Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dengan jam kerja terbatas dan gaji menyesuaikan kemampuan anggaran atau UMR.

Skema paruh waktu ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK reguler atau yang belum pernah mendaftar sama sekali.

Bisa jadi, peserta yang saat ini masuk dalam jabatan tampungan nantinya dialihkan ke formasi PPPK Paruh Waktu jika dianggap lebih sesuai.

Tenang, Peluang Tetap Terbuka
Bagi para honorer yang belum melihat namanya di daftar pengumuman, disarankan untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menyimpulkan gagal.

Peluang untuk diangkat sebagai ASN masih terbuka, baik sebagai PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu.

Baca Juga: Plot Twist Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Kena Kode R4? Begini Aturan Terbarunya

Skema jabatan tampungan ini menunjukkan bahwa proses penataan honorer oleh pemerintah memang cukup kompleks, dan tidak selalu selesai dalam satu tahap pengumuman saja.

Yang terpenting, para peserta tetap memantau informasi resmi dari BKN dan instansi terkait, serta menyiapkan dokumen jika sewaktu-waktu diminta untuk pemberkasan lanjutan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R4 #honorer R3 #Jabatan Tampungan PPPK #PPPK Tahap 2 2024