Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Paruh Waktu vs Honorer, Siapa Lebih Untung? Ini Jawaban dari Aturan MenPAN-RB 16/2025

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 13 Juli 2025 | 21:16 WIB

Honorer Kediri saat menjalani tes PPPK.
Honorer Kediri saat menjalani tes PPPK.
JP Radar Kediri - Tenaga honorer kini punya harapan baru. Pemerintah melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema ini langsung menjadi perbincangan hangat karena menawarkan status ASN meski hanya bekerja setengah hari.

Banyak yang bertanya-tanya, apakah PPPK Paruh Waktu benar-benar lebih menguntungkan dibandingkan tenaga honorer biasa? Jika melihat isi aturan, jawabannya: ya.

Berikut perbandingan hak, fasilitas, dan sistem kerja antara PPPK Paruh Waktu dan tenaga honorer berdasarkan regulasi resmi:

Baca Juga: Banyak yang Nggak Tahu! Honorer Non-Database Bisa Jadi PPPK, Asal Instansi Mau Usulkan

1. Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu diakui secara resmi sebagai ASN, meski bekerja dengan waktu terbatas.

Mereka mendapatkan NIP dan SK resmi dari instansi.
Sementara itu, tenaga honorer masih berstatus non-ASN, tanpa SK dan NIP dari pemerintah pusat.

2. Gaji dan Penghasilan

PPPK Paruh Waktu mendapat gaji minimal setara UMR atau sesuai gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Besarannya diatur dan dijamin dalam kontrak.
Sedangkan tenaga honorer sering kali menerima gaji jauh di bawah UMR, tergantung kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

Baca Juga: Plot Twist Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Kena Kode R4? Begini Aturan Terbarunya

3. Jam Kerja dan Sistem Kerja

Jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya 4 jam per hari. Lebih fleksibel dan manusiawi, namun tetap terikat dalam sistem kerja yang terstruktur.


Berbanding terbalik dengan honorer yang sering bekerja penuh waktu, bahkan melebihi ASN, namun tanpa kejelasan aturan jam kerja.

4. Tunjangan dan Fasilitas

PPPK Paruh Waktu berhak mendapat tunjangan ASN secara proporsional, sesuai kemampuan anggaran dan status paruh waktu.

Mereka juga dilindungi dalam sistem jaminan sosial ASN.
Sebaliknya, honorer umumnya tidak mendapatkan tunjangan resmi, bahkan tidak sedikit yang bekerja tanpa asuransi atau jaminan kesehatan.

Baca Juga: Namanya Tak Muncul di Pengumuman PPPK? Waspada, Bisa Jadi Kamu Termasuk Honorer R3T!

Jika mengacu pada aturan MenPAN-RB 16/2025, skema PPPK Paruh Waktu menawarkan banyak keunggulan dibandingkan tenaga honorer biasa.

Status ASN, gaji minimal setara UMR, serta hak-hak ASN menjadi nilai plus yang tak dimiliki honorer.

Bagi para honorer yang sudah lama mengabdi namun belum terangkat, skema ini bisa menjadi jalan keluar untuk mendapat pengakuan dan perlindungan yang lebih layak dari negara.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024 #honorer dan PPPK mempertimbangkan opsi lain