JP Radar Kediri – Peluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terbuka lebih luas, termasuk bagi tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Menurut Prof. Zudan, meskipun Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi honorer yang terdata di database BKN, bukan berarti honorer non-database sepenuhnya tertutup kesempatan.
Ia menegaskan, honorer non-database pun bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, dengan syarat ada usulan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.
“Pegawai non-database bisa diusulkan untuk diangkat PPPK Paruh Waktu, asalkan instansinya mengajukan permintaan penerbitan NIP ke BKN,” terang Prof. Zudan dalam keterangannya baru-baru ini.
Baca Juga: Plot Twist Nasib Honorer Gagal PPPK 2024, Kena Kode R4? Begini Aturan Terbarunya
Selain itu, ia juga menyinggung peluang bagi honorer dengan kode R2 dan R3 yang masuk dalam database BKN.
Menurutnya, mereka bahkan bisa diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu, jika instansi mengajukan formasi kepada Menteri PAN-RB.
Prosedurnya dimulai dari pengajuan formasi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ke MenPAN-RB.
Jika formasi disetujui, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) dan menetapkan Nomor Induk PPPK.
“Kalau formasi sudah tersedia, usulannya bisa diajukan sekarang. Tapi tanpa formasi, pengangkatan PPPK penuh waktu tidak bisa dilakukan,” jelasnya.
Meski demikian, tidak semua permintaan formasi bisa langsung dikabulkan. Prof. Zudan menekankan bahwa MenPAN-RB akan mengevaluasi kesiapan fiskal dan kebutuhan riil ASN di daerah.
Baca Juga: Namanya Tak Muncul di Pengumuman PPPK? Waspada, Bisa Jadi Kamu Termasuk Honorer R3T!
Jika kebutuhan tinggi dan anggaran mencukupi, formasi akan ditetapkan. Namun bila anggaran terbatas dan jumlah ASN sudah mencukupi, maka tenaga honorer kemungkinan besar akan dialihkan ke skema paruh waktu terlebih dahulu.
“Jadi kuncinya tetap ada pada formasi. Usulan dari pemda harus berbasis pada kebutuhan yang jelas,” tandasnya.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para honorer non-database, terutama yang selama ini merasa tidak memiliki harapan untuk diangkat menjadi PPPK. Kini, semua bergantung pada kebijakan dan inisiatif instansi masing-masing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira