JP Radar Kediri – Kejutan besar datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK resmi memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan pelaksanaannya.
Jeda waktu antara keduanya ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan yang tercantum dalam Amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.
Dengan putusan ini, pemilu nasional seperti Pilpres, pemilihan DPR RI dan DPD, akan digelar lebih dahulu.
Sedangkan pemilu lokal yang meliputi pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota baru akan menyusul setelahnya.
Sebenarnya, pemisahan ini bukan hal baru. MK sebelumnya sudah menyinggung soal itu dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memuat enam skema pemilu serentak, salah satunya pemisahan pemilu berdasarkan tingkatan nasional dan lokal.
Demi Efisiensi dan Keselamatan Penyelenggara
Alasan utama MK adalah faktor efisiensi, perlindungan hak pemilih, dan keselamatan penyelenggara pemilu. Kombinasi Pilpres dan Pileg dalam satu waktu terbukti membebani sistem dan tenaga kerja pemilu.
KPU mencatat, dalam Pemilu 2024 saja, sebanyak 181 petugas meninggal dunia, sementara lebih dari 4.700 lainnya mengalami kecelakaan kerja atau sakit.
Hal ini diduga kuat akibat beratnya beban kerja dalam skema pemilu lima kotak suara yang berlangsung serentak.
Mulai dari tahap logistik, teknis persiapan, hingga rekapitulasi suara, semua menjadi sangat kompleks dan rawan kesalahan.
Dengan pemisahan waktu, MK berharap proses demokrasi jadi lebih tertata, aman, dan efisien.
Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer R2 hingga R5 Siap Diangkat Jadi PPPK Sebelum Oktober 2025?
Putusan MK Picu Kontroversi
Meski dinilai sebagai langkah terobosan, putusan ini juga menuai sorotan. Pasalnya, MK dinilai mulai melangkah ke ranah pembentukan hukum yang seharusnya menjadi domain legislatif dengan menjadi semacam "pembuat norma" atau positive legislator.
Beberapa kalangan menilai MK telah bergeser dari fungsinya sebagai penjaga konstitusi menuju aktor politik hukum yang turut mengatur jadwal pemilu secara normatif.
Dampaknya, sejumlah pihak memprediksi potensi polemik politik akan mencuat, terutama menjelang pengaturan ulang tahapan Pilkada serentak yang sedianya akan digelar pada November 2024.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira