Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Penting! Honorer R3T di Daerah Ini Dapat Panggilan Pemberkasan NIP PPPK, Wajib Unggah DRH Mulai 10 Juli!

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 11 Juli 2025 | 18:33 WIB

Honorer Kediri saat menjalani tes PPPK.
Honorer Kediri saat menjalani tes PPPK.
JP Radar Kediri – Kabar penting untuk para honorer yang selama ini menunggu kejelasan nasib.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, secara resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer yang masuk kategori R3T diminta segera melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Informasi ini disampaikan melalui pengumuman bernomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025 dan kini tengah ramai diperbincangkan di sejumlah grup WhatsApp para honorer di daerah tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! Honorer R2 hingga R5 Siap Diangkat Jadi PPPK Sebelum Oktober 2025?

Dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa para pelamar yang masuk kategori R3T diwajibkan mengisi DRH secara daring melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN.

Proses unggah dokumen dibuka sejak tanggal 10 hingga 25 Juli 2025. Kewajiban ini menjadi bagian penting dari tahapan menuju penetapan NIP PPPK formasi tahun 2024.

Siapa Saja yang Masuk R3T?

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, menjelaskan bahwa R3T adalah kategori khusus bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database BKN namun tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) pada PPPK tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Kode R3T di Seleksi PPPK 2025 Bikin Geger! Honorer Bingung, Lulus atau Tampungan?

“Mereka ini dialokasikan pada jabatan tampungan, yang memang hanya bisa diisi oleh honorer yang sudah terdaftar resmi di database BKN,” kata Suharmen dikutip Radar Kediri.

Kriteria Honorer R3T Menurut BKN

Suharmen memaparkan, setidaknya ada tiga kelompok pelamar yang masuk dalam kategori jabatan tampungan:

  1. Pelamar CPNS yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH) saat ujian.

  2. Peserta PPPK Tahap 1 yang statusnya juga TMS atau TH.

  3. Tenaga honorer dari instansi yang tidak membuka formasi PPPK 2024 untuk jabatan atau kualifikasi pendidikan mereka.

“Mereka ini tetap diberikan kesempatan melalui jalur jabatan tampungan, sebagai bentuk afirmasi dan penghargaan atas pengabdian mereka,” imbuhnya.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Naik! Cuma Kerja 4 Jam, Dapat UMP dan Diangkat Jadi ASN, Cek Nominal Daerahmu

Wajib Validasi Data dan Unggah Dokumen Lengkap

Setelah hasil seleksi untuk jabatan tampungan dikirim oleh Panselnas CASN, instansi di daerah diwajibkan melakukan proses validasi data honorer.

“Kenapa perlu divalidasi? Karena selama ini instansi belum melakukan verifikasi seleksi administrasi terhadap mereka,” jelas Suharmen.

Validasi ini penting agar tidak terjadi kekeliruan. Apabila ditemukan ada honorer yang sudah tidak aktif atau tidak lagi bekerja di instansi pemerintah, maka instansi dapat mengubah status mereka dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) melalui usulan ke Panselnas.

Langkah ini juga diambil untuk menjamin akurasi data dan mencegah potensi kesalahan pengangkatan PPPK di lapangan.

Baca Juga: Kontrak Cuma Setahun! Ini Syarat Wajib agar PPPK Paruh Waktu Tak Langsung Diputus

R3T: Harapan Baru Honorer Terpinggirkan

Kategori R3T kini menjadi harapan baru bagi ribuan honorer yang selama ini tidak tersentuh dalam dua gelombang seleksi PPPK sebelumnya.

Meski awalnya tidak lolos atau bahkan tidak ikut ujian karena berbagai keterbatasan, kini mereka kembali punya peluang nyata untuk diangkat sebagai ASN PPPK.

Sinyal positif ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara adil dan menyeluruh.

Melalui pemberkasan ini, honorer R3T berpeluang mendapatkan status kepegawaian yang sah, lengkap dengan hak gaji, perlindungan sosial, tunjangan, dan jenjang karier.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R4 #PPPK Tahap 2 2024 #R3T