Keputusan tersebut ditegaskan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah beberapa waktu lalu.
Langkah ini menjadi bagian dari penyelesaian status kepegawaian nasional yang selama ini dinanti banyak pihak.
Baca Juga: Kode R3T di Seleksi PPPK 2025 Bikin Geger! Honorer Bingung, Lulus atau Tampungan?
Proses pengangkatan PPPK 2025 pun tak lagi sekadar wacana. Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu yang jelas.
Penetapan CPNS dijadwalkan maksimal Juni 2025, sementara proses pengangkatan PPPK ditargetkan rampung sebelum Oktober.
"Langkah ini diambil demi menjaga kelangsungan pelayanan publik, terutama di daerah yang selama ini kekurangan ASN," ujar anggota Komisi II DPR dalam rapat.
Dengan status PPPK, para honorer akan memperoleh hak yang setara seperti ASN lainnya. Mulai dari gaji tetap, tunjangan, perlindungan sosial, hingga jenjang karier.
Pemerintah menekankan sistem merit dalam penilaian kinerja, bukan sekadar senioritas atau faktor kedekatan.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Naik! Cuma Kerja 4 Jam, Dapat UMP dan Diangkat Jadi ASN, Cek Nominal Daerahmu
Selama ini, banyak tenaga honorer terutama di kategori R4 dan R5 terpinggirkan. Padahal, tak sedikit dari mereka yang sudah mengabdi lebih dari satu dekade.
Melalui skema ini, pemerintah menjanjikan pengangkatan dilakukan secara transparan dan bertahap bagi honorer yang terdaftar di database BKN.
Tak hanya itu, Komisi II DPR juga mendesak agar tak ada perbedaan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Baik dari sisi peluang promosi, pelatihan, hingga penghargaan kinerja, PPPK harus diperlakukan setara.
Sementara itu, proses penetapan NIP PPPK formasi 2024 yang masih tertunda juga mendapat sorotan.
Baca Juga: Kontrak Cuma Setahun! Ini Syarat Wajib agar PPPK Paruh Waktu Tak Langsung Diputus
Komisi II mendorong BKN segera berkoordinasi dengan 12 kementerian/lembaga, 3 provinsi, serta 28 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan proses usulan.
Agar tidak menghambat rekrutmen PPPK 2025, pemerintah pusat juga diminta menyederhanakan proses pertimbangan teknis dari BKN serta rekomendasi Kemendagri. Target penyelesaian pertek kini dipersingkat maksimal 5 hari kerja.
Dengan langkah ini, diharapkan tak ada lagi kekosongan jabatan yang berpengaruh pada pelayanan publik di daerah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira