JP Radar Kediri – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait status dan hak tenaga honorer yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjawab keresahan banyak tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu maupun CPNS.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menargetkan seluruh honorer harus dihapuskan paling lambat akhir tahun 2025.
Baca Juga: Kabar Baik Honorer! PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun, Tapi Hanya Sampai Usia Segini
Sebagai jalan tengah, skema PPPK Paruh Waktu hadir sebagai solusi alternatif, sekaligus memastikan para tenaga non-ASN tetap mendapat perlindungan hukum, pengakuan status, dan kepastian penghasilan.
Jam Kerja Fleksibel, Status ASN Tetap Diakui
Salah satu keunggulan skema ini adalah jam kerja yang lebih fleksibel. Jika ASN penuh waktu bekerja 8 jam sehari, maka PPPK Paruh Waktu hanya berkewajiban bekerja 4 jam per hari.
Meski begitu, mereka tetap diakui sebagai bagian dari ASN dengan hak dan perlindungan yang setara, termasuk hak atas gaji dan jaminan sosial.
Gaji Naik, Minimal Sesuai UMP
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan pendapatan terakhir saat menjadi honorer.
Namun, jika penghasilan sebelumnya lebih rendah dari UMP, maka gaji minimal yang diberikan adalah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Berikut daftar kenaikan gaji PPPK Paruh Waktu di wilayah Jawa berdasarkan UMP terbaru:
-
DKI Jakarta: dari Rp 5.067.381 → Rp 5.396.761
-
Jawa Tengah: dari Rp 2.036.947 → Rp 2.169.349
-
Jawa Timur: dari Rp 2.165.244 → Rp 2.305.985
-
Banten: dari Rp 2.727.812 → Rp 2.905.119
-
DIY Yogyakarta: dari Rp 2.125.897 → Rp 2.264.080
Dengan kenaikan ini, ribuan tenaga honorer di Kediri, Nganjuk, Tulungagung, dan sekitarnya juga akan ikut merasakan dampaknya secara langsung.
Baca Juga: Honorer R4 Tanpa Kode L Punya Harapan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ini, Cek Daerahmu!
Peluang Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Tak hanya itu, pegawai PPPK Paruh Waktu juga berpeluang besar diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, asalkan menunjukkan kinerja baik dan memenuhi syarat administratif dari instansi terkait.
“PPPK Paruh Waktu tetap bisa diperpanjang hingga usia pensiun, asal memenuhi kebutuhan instansi dan memiliki kinerja yang baik,” ujar MenPAN-RB dalam keterangannya.
Langkah Strategis Tuntaskan Masalah Honorer
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan honorer yang selama ini jadi pekerjaan rumah bertahun-tahun.
Skema PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi jembatan ke arah penataan kepegawaian nasional yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira