Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kontrak Cuma Setahun! Ini Syarat Wajib agar PPPK Paruh Waktu Tak Langsung Diputus

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 11 Juli 2025 | 01:05 WIB

Peserta PPPK di Kediri saat akan menerima SK.
Peserta PPPK di Kediri saat akan menerima SK.
JP Radar Kediri – Kabar penting datang bagi ribuan tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menetapkan aturan baru terkait kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur skema kerja serta masa kontrak PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Berbeda dari ASN/PNS dan PPPK penuh waktu yang bisa langsung dikontrak hingga usia pensiun, kontrak PPPK paruh waktu tidak bersifat otomatis dan hanya diberikan selama satu tahun awal saja.

Setelah itu, perpanjangan kontrak akan ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria yang cukup ketat.

Baca Juga: Kabar Baik Honorer! PPPK Bisa Dapat Jaminan Pensiun, Tapi Hanya Sampai Usia Segini

Kontrak Hanya Setahun, Harus Lolos Evaluasi

Dalam regulasi terbaru itu disebutkan bahwa masa kerja awal PPPK paruh waktu adalah selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi.

Artinya, pegawai tidak bisa berleha-leha setelah dikontrak. Setiap tahun mereka harus siap-siap dievaluasi.

"PPPK paruh waktu bisa terus diperpanjang hingga pensiun, tapi syaratnya harus lolos evaluasi kinerja dan memang masih dibutuhkan oleh instansi," ujar Menteri PAN-RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya.

5 Syarat Mutlak Agar Kontrak Bisa Diperpanjang

Agar kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang, pegawai harus memenuhi lima syarat mutlak yang telah ditetapkan pemerintah:

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Gaji PPPK Sudah Disiapkan, 377 Ribu Honorer Siap Diangkat

  1. Kinerja yang Baik

    • Pegawai harus menunjukkan kinerja yang stabil dan memenuhi target. Evaluasi dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan oleh instansi tempat bekerja.

  2. Masih Dibutuhkan Instansi

    • Perpanjangan hanya akan dilakukan bila instansi masih membutuhkan posisi tersebut sesuai formasi yang tersedia.

  3. Tersedianya Anggaran

    • Kontrak tidak akan diperpanjang jika tidak ada alokasi anggaran, meskipun pegawai tersebut berkinerja baik.

  4. Tidak Terlibat Pelanggaran

    • Pegawai tidak boleh terlibat dalam pelanggaran disiplin, etik, hukum, atau radikalisme. Ini menjadi syarat mutlak agar layak dipertimbangkan perpanjangan.

  5. Ada Usulan Resmi dari PPK

    • Perpanjangan hanya bisa dilakukan atas usulan resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah atau kementerian terkait.

Ada Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu

Tak hanya soal perpanjangan kontrak, pegawai PPPK paruh waktu juga memiliki peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, ini juga tidak otomatis. Kenaikan status ini bergantung pada kebutuhan instansi dan kinerja selama masa kerja.

Ini tentu menjadi peluang sekaligus tantangan bagi para tenaga honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu.

Mereka dituntut terus meningkatkan kualitas kerja, disiplin, dan loyalitas terhadap instansi.

Baca Juga: MenPAN-RB Resmi Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Dua Kategori Honorer yang Langsung Diangkat Tanpa Tes!

Masih Bisa Sampai Pensiun

Meski masa awal kontraknya hanya satu tahun, bukan berarti status PPPK paruh waktu tak bisa berlanjut.

Jika memenuhi semua syarat dan lolos evaluasi berkala, mereka tetap bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Sebagai informasi, batas usia pensiun PPPK paruh waktu mengacu pada jabatan yang diemban, misalnya:

Keputusan terbaru ini tentu membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi para honorer yang beralih ke PPPK paruh waktu.

Meskipun peluang terbuka lebar, namun tanggung jawab dan tekanan juga makin besar.

Dengan sistem kontrak berbasis evaluasi, PPPK paruh waktu dituntut untuk bekerja lebih profesional dan produktif.

Pemerintah berharap skema ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik di daerah, tanpa mengorbankan kesejahteraan pegawainya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#kontrak pppk #Honorer R4 #Skema PPPK Paruh Waktu