JP Radar Kediri – Tidak semua kabar dari pemerintah bikin pusing. Kali ini, angin segar justru datang bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setelah bertahun-tahun bergulat dengan kontrak tahunan yang penuh ketidakpastian, kini mereka akhirnya bisa bernapas lega.
Pasalnya, pemerintah telah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur hak, masa kerja, hingga batas usia pensiun PPPK secara lebih pasti dan adil.
Salah satu poin krusial dalam UU ASN ini adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi PPPK.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Anggaran Gaji PPPK Sudah Disiapkan, 377 Ribu Honorer Siap Diangkat
Selama ini, banyak yang bertanya-tanya sampai usia berapa sebenarnya PPPK bisa bekerja? Apakah mereka berhak atas uang pensiun? Dan bagaimana skemanya?
Berdasarkan Pasal 55 UU ASN 2023, masa kerja PPPK akan berakhir jika sudah memasuki batas usia pensiun.
Pemerintah membaginya berdasarkan dua kategori jabatan, yaitu jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Untuk jabatan manajerial, yang termasuk di dalamnya pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, batas usia pensiunnya ditetapkan pada usia 60 tahun.
Sedangkan pejabat administrator dan pengawas akan berhenti bekerja ketika mencapai usia 58 tahun.
Baca Juga: PPPK Tak Perlu Perpanjang Kontrak Lagi! Kini Bisa Kerja Sampai Pensiun, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Sementara bagi PPPK yang menduduki jabatan non-manajerial, seperti pelaksana, batas usia pensiun juga ditetapkan pada usia 58 tahun.
Khusus pejabat fungsional seperti guru, dosen, atau tenaga kesehatan, ketentuannya mengikuti peraturan perundang-undangan profesi masing-masing.
Sebagai contoh, guru bisa pensiun di usia 60 tahun, dosen hingga 65 tahun, dan tenaga kesehatan biasanya pada usia 58 tahun.
Tak hanya itu, UU ASN juga mengatur hak istimewa lain bagi PPPK, yaitu jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Hal ini tertuang dalam Pasal 22, yang menyebut bahwa PPPK akan mendapatkan perlindungan sosial berupa penghasilan di masa tua setelah berhenti bekerja.
Baca Juga: Setelah Heboh Kode R4, Kini Honorer Bingung Apa Arti R5 pada Pengumuman PPPK Tahap 2, Ini Maknanya
Program jaminan ini dijalankan melalui skema jaminan sosial nasional, yang pembiayaannya bersumber dari iuran pemerintah sebagai pemberi kerja, serta iuran PPPK itu sendiri.
Dengan kata lain, status PPPK kini tidak lagi “kontrak seumur hidup tanpa masa depan”, melainkan status pegawai yang diakui penuh secara hukum dan mendapatkan hak-hak finansial yang jelas di masa pensiun.
Ketentuan teknis mengenai jaminan hari tua dan pensiun akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah pusat.
Dengan hadirnya UU ASN 2023, para honorer yang kini menjadi PPPK patut bernapas lega.
Tidak hanya status kerja mereka yang jelas, tetapi juga masa depan mereka pasca pensiun kini lebih terjamin. Harapan untuk hidup tenang di hari tua, bukan lagi angan-angan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira