JP Radar Kediri – Baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah akan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) jika penerima terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Terkait hal ini, pihaknya akan terus melakukan penelusuran data, dan pengecekan.
"Nanti akan kita telusuri datanya, kita cek datanya. Kalau ada bansos digunakan untuk judol, kita akan hentikan bantuan sosialnya," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Selasa dikutip dari Antara.
Meskipun tergolong sebagai masyarakat miskin, jika terbukti melakukan judol, menurutnya sanksi berupa pencabutan bansos akan tetap dilakukan.
Baca Juga: Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Untuk Lihat Status Pencairan BSU di Kantor Pos Hingga bank BRI
"Iya, pokoknya kita kasih hukuman (pencabutan bansos)," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos), terlibat dalam praktik judi online (judol) sepanjang tahun 2024.
Total deposit judi online dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.
Baca Juga: Yes! BSU Cair Utuh Rp600 Ribu, Pahami Notifikasi Ini Sebelum Ambil
Atas temuan itu, PPATK telah melakukan kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hasil analisis rekening penerima bantuan sosial dari PPATK akan digunakan sebagai pedoman untuk memastikan tepat sasaran, di tengah banyaknya rekening penerima bantuan sosial yang disinyalir dormant atau tidak melakukan transaksi apapun, kecuali menerima transfer.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil