JP Radar Kediri – Pengumuman hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 tahun 2024 resmi ditutup pada 30 Juni 2025.
Namun, momen ini tidak serta-merta membawa kelegaan bagi seluruh tenaga honorer.
Sebaliknya, justru memunculkan keresahan, khususnya dari kalangan honorer kategori R4.
Berbeda dengan R2 dan R3 yang sudah tercatat resmi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer R4 belum memiliki kepastian status kepegawaian karena belum terdata di sistem nasional.
Hal ini berkaitan dengan aturan yang berlaku dalam pengangkatan P3K tahun 2025, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hanya honorer yang telah diangkat sebelum UU tersebut berlaku dan sudah masuk dalam data BKN yang dapat mengikuti seleksi.
Secara hukum, R4 belum memenuhi syarat administratif. Tapi pemerintah tak serta-merta menutup peluang mereka.
Saat ini tengah disusun kebijakan khusus bagi honorer yang diangkat setelah 31 Desember 2022 dan telah memiliki masa kerja minimal dua tahun.
Meski belum final, wacana tersebut memberi harapan bagi honorer R4 yang merasa terpinggirkan.
Pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan BKN, kini masih fokus pada penempatan peserta yang datanya telah valid, sementara R4 harus bersabar menanti kebijakan lanjutan.
Baca Juga: DPR dan BKN Sepakat! Nasib R2 R3 R4 R5 Seleksi PPPK 2024 Terjawab, Lulus Massal Tanpa Tes?
Setidaknya ada tiga opsi bagi honorer R4: menunggu kebijakan baru yang lebih inklusif, mencoba kembali seleksi di periode mendatang, atau mencari peluang kerja lain di luar ASN.
Namun dengan status yang belum jelas, keberadaan mereka masih tergantung. Hal ini berdampak pada ketidakpastian karier dan masa depan, terutama bagi yang sudah lama mengabdi sebagai guru maupun tenaga teknis.
Desakan kepada pemerintah terus menguat. Banyak pihak berharap agar pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum.
Salah satu skema yang disiapkan adalah P3K Penuh Waktu bagi yang lolos seleksi, dan P3K Paruh Waktu untuk honorer yang belum lolos tapi masih dibutuhkan oleh instansi.
Skema tersebut tertuang dalam Surat BKN Nomor 293/BMP.01-KS/2025 yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi P3K ke depan.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Honorer R4 Berpeluang Jadi ASN PPPK, Cek Syarat dan Gajinya di Sini
Menteri PANRB Rini Widiantini menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan honorer, tak hanya untuk yang lolos seleksi, tetapi juga untuk semua kategori termasuk R4.
Dengan jumlah honorer yang begitu besar, tantangan penyelesaiannya memang tidak ringan. Karena itu, dibutuhkan solusi yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga mengimbau para honorer, khususnya R4, agar aktif mengikuti informasi resmi dari BKN, Kementerian PANRB, maupun kanal media sosial lembaga terkait.
R2 dan R3 masih jadi prioritas tahun ini. Namun R4 tetap punya peluang, asalkan kebijakan yang tengah disusun benar-benar adil dan akomodatif.
Peran serta masyarakat, termasuk asosiasi honorer dan DPR RI, juga penting dalam mengawal proses kebijakan ini agar lebih transparan dan berpihak kepada semua.
Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan regulasi yang jelas agar honorer R4 tidak terus berada di posisi yang terabaikan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira