JP Radar Kediri – Kabar gembira kembali datang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang menyasar dua kategori penting dalam tubuh tenaga honorer non-ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan penyelesaian tuntas penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Honorer R4 Berpeluang Jadi ASN PPPK, Cek Syarat dan Gajinya di Sini
Kepala Biro Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, namun terhambat formasi dan gagal dalam seleksi reguler.
Dua Kategori Honorer yang Masuk Skema
Berikut dua kelompok tenaga honorer yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu:
-
Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN, telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan alokasi formasi.
-
Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus.
Bagi mereka yang masuk dalam dua kategori tersebut, tidak perlu mengikuti seleksi ulang berbasis CAT.
Cukup menunggu usulan dari instansi masing-masing, proses pengangkatan bisa segera diproses sesuai kebutuhan formasi.
Baca Juga: Honorer R4 Tanpa Kode L Punya Harapan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ini, Cek Daerahmu!
Skema Pengangkatan Dipercepat
Skema pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga dijelaskan secara rinci dalam Keputusan MenPAN-RB:
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke KemenPAN-RB.
-
MenPAN-RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan pada tiap instansi pemerintah, termasuk jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja.
-
Setelah itu, pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke BKN dilakukan maksimal tujuh hari kerja sejak penetapan rincian diterima.
-
Kepala BKN kemudian mengeluarkan NI PPPK dan mengembalikannya ke instansi dalam waktu tujuh hari kerja berikutnya.
-
Terakhir, instansi menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Diangkat Tanpa Tes, Dapat Status ASN
Berbeda dari skema reguler yang mensyaratkan tes berbasis CAT dan seleksi kompetensi, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini berpeluang diangkat langsung sebagai ASN PPPK paruh waktu.
Meski statusnya belum penuh waktu, mereka tetap mendapatkan hak dan perlindungan sebagai pegawai pemerintah.
Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini hanya berstatus "cadangan" atau gagal tes, untuk tetap bisa mengabdi dengan status yang lebih jelas dan pengakuan hukum.
Pemerintah Targetkan Penuntasan di Akhir 2025
Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini bisa dirampungkan paling lambat akhir tahun 2025.
Dengan begitu, instansi-instansi yang masih kekurangan tenaga dapat segera terisi, dan honorer tak lagi terombang-ambing dalam ketidakpastian status.
Kebijakan ini pun disambut antusias oleh ribuan honorer yang tergolong dalam dua kategori tersebut.
Mereka menilai keputusan ini sebagai angin segar setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira