Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

MenPAN-RB Resmi Tetapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Dua Kategori Honorer yang Langsung Diangkat Tanpa Tes!

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 9 Juli 2025 | 21:20 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK.

JP Radar Kediri – Kabar gembira kembali datang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu yang menyasar dua kategori penting dalam tubuh tenaga honorer non-ASN.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menekankan penyelesaian tuntas penataan tenaga non-ASN di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Honorer R4 Berpeluang Jadi ASN PPPK, Cek Syarat dan Gajinya di Sini

Kepala Biro Humas KemenPAN-RB dalam keterangan tertulis menyebutkan, pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menyerap tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, namun terhambat formasi dan gagal dalam seleksi reguler.

Dua Kategori Honorer yang Masuk Skema

Berikut dua kelompok tenaga honorer yang masuk dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu:

  1. Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN, telah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan alokasi formasi.

  2. Tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024, namun dinyatakan tidak lulus.

Bagi mereka yang masuk dalam dua kategori tersebut, tidak perlu mengikuti seleksi ulang berbasis CAT.

Cukup menunggu usulan dari instansi masing-masing, proses pengangkatan bisa segera diproses sesuai kebutuhan formasi.

Baca Juga: Honorer R4 Tanpa Kode L Punya Harapan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ini, Cek Daerahmu!

Skema Pengangkatan Dipercepat

Skema pengangkatan PPPK paruh waktu ini juga dijelaskan secara rinci dalam Keputusan MenPAN-RB:

Diangkat Tanpa Tes, Dapat Status ASN

Berbeda dari skema reguler yang mensyaratkan tes berbasis CAT dan seleksi kompetensi, tenaga honorer yang masuk dalam skema ini berpeluang diangkat langsung sebagai ASN PPPK paruh waktu.

Meski statusnya belum penuh waktu, mereka tetap mendapatkan hak dan perlindungan sebagai pegawai pemerintah.

Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini hanya berstatus "cadangan" atau gagal tes, untuk tetap bisa mengabdi dengan status yang lebih jelas dan pengakuan hukum.

Baca Juga: Batas Waktu Mepet! MenPAN-RB Ultimatum Pemda, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Sebelum Oktober!

Pemerintah Targetkan Penuntasan di Akhir 2025

Pemerintah menargetkan seluruh proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini bisa dirampungkan paling lambat akhir tahun 2025.

Dengan begitu, instansi-instansi yang masih kekurangan tenaga dapat segera terisi, dan honorer tak lagi terombang-ambing dalam ketidakpastian status.

Kebijakan ini pun disambut antusias oleh ribuan honorer yang tergolong dalam dua kategori tersebut.

Mereka menilai keputusan ini sebagai angin segar setelah bertahun-tahun menunggu kejelasan status.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R2 R3 R4 #Honorer R4 #Skema PPPK Paruh Waktu #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2