JP Radar Kediri – Pemerintah pusat resmi memberikan jalan bagi tenaga honorer kategori R2, R3, R4, dan R5 untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tahun ini.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian status jutaan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi tanpa kepastian kepegawaian.
Kepastian ini disampaikan dalam rapat bersama antara Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri, dan Komisi II DPR RI.
Pemerintah menegaskan, pengangkatan PPPK tahun anggaran 2024 difokuskan pada penyelesaian honorer prioritas, termasuk mereka yang selama ini belum terdata resmi dalam database BKN.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Honorer R4 Berpeluang Jadi ASN PPPK, Cek Syarat dan Gajinya di Sini
Formasi Melimpah, Honorer R4 dan R5 Tak Lagi Terpinggirkan
Dalam seleksi PPPK 2024 tahap II, pemerintah membuka lebih dari 1 juta formasi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan teknis.
Dari total itu, 670 ribu lebih tenaga honorer telah lolos dan menempati formasi yang sesuai.
Yang menarik, honorer dengan kode R4 dan R5 kini memiliki peluang yang sama besarnya dengan R2 dan R3.
Mereka bisa diangkat menjadi ASN, bahkan tanpa tes berbasis CAT, jika memenuhi sejumlah ketentuan administratif dan kompetensi.
Baca Juga: Honorer R4 Tanpa Kode L Punya Harapan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ini, Cek Daerahmu!
Syarat Jadi PPPK Tanpa Tes untuk Honorer R4
Mengacu Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, berikut persyaratan bagi honorer kategori R4 agar bisa diangkat tanpa tes:
-
Sudah aktif bekerja per 31 Desember 2021 dan masih aktif hingga kini
-
Posisi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja
-
Usia maksimal 56 tahun
-
Pendidikan minimal D3/S1 dengan IPK minimal 2,75
-
Tidak dalam masa pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Jika posisi yang dilamar tidak sesuai secara linier, maka tetap diwajibkan menjalani uji kompetensi.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer R4 Terombang-ambing! Tak Jelas Jadi PPPK, Gaji pun Terancam Hilang
SK Terbit Oktober 2025, Berikut Tahapannya
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal resmi penetapan dan pengangkatan PPPK 2024:
-
Pengusulan Nomor Induk PPPK: maksimal 10 September 2025
-
Penetapan SK dan Penandatanganan Perjanjian Kerja: paling lambat 1 Oktober 2025
-
TMT (Terhitung Mulai Tanggal) Pengangkatan: mulai 1 bulan setelah pengusulan diterima BKN
-
Bila hingga akhir Februari 2026 belum terbit nomor induk, maka TMT ditetapkan per 1 Maret 2026
Baca Juga: Batas Waktu Mepet! MenPAN-RB Ultimatum Pemda, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Sebelum Oktober!
Kesempatan Emas yang Tidak Datang Dua Kali
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Kabupaten dan Kota Kediri yang masuk kategori R2 hingga R5.
Terutama R4 dan R5 yang selama ini tidak masuk dalam sistem kepegawaian nasional.
KemenPAN-RB pun mengimbau seluruh honorer yang masuk kategori prioritas agar segera menyiapkan dokumen, memverifikasi data pribadi, dan memastikan kelengkapan administrasi.
“Kesempatan ini adalah bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap dedikasi tenaga honorer,” bunyi keterangan resmi Kementerian PANRB.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira