JP Radar Kediri – Pemerintah pusat akhirnya membuka peluang baru bagi tenaga honorer kategori R4 untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui ujian berbasis CAT.
Langkah ini disampaikan melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas dedikasi para honorer yang selama ini tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah keresahan honorer R4 yang muncul usai pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Tahap II pada 16 Juni lalu hingga 30 Juni 2025.
Banyak dari mereka merasa tersisih, sebab berbeda dengan R2 dan R3, mereka tidak memiliki rekam data resmi di BKN yang menjadi syarat utama dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Honorer R4 Tanpa Kode L Punya Harapan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Ini, Cek Daerahmu!
Namun kini, melalui jalur formasi khusus, honorer R4 yang sudah mengabdi sejak minimal 31 Desember 2021 dan masih aktif, diberi kesempatan ikut seleksi.
Jika posisi yang dilamar sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman, mereka bisa langsung diangkat tanpa tes.
Meski demikian, bagi pelamar yang formasinya tidak linear, tetap diwajibkan menjalani ujian kompetensi.
Syarat Utama Honorer R4 Bisa Diangkat Tanpa Tes
-
Telah aktif bekerja minimal sejak 31 Desember 2021
-
Usia maksimal 56 tahun
-
Pendidikan minimal D3 atau S1
-
IPK minimal 2,75 (kecuali ada afirmasi dari instansi)
-
Tidak dalam masa pensiun atau diberhentikan tidak hormat
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer R4 Terombang-ambing! Tak Jelas Jadi PPPK, Gaji pun Terancam Hilang
Pemerintah merencanakan proses seleksi ini dimulai Juli 2025, dengan tahap verifikasi data berlangsung hingga Agustus.
Pengumuman hasil dan pengangkatan PPPK ditargetkan rampung Desember mendatang.
Gaji PPPK Mengacu Golongan
Setelah resmi diangkat, gaji honorer yang menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
-
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
-
(dan seterusnya hingga Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900)
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer R4 Terombang-ambing! Tak Jelas Jadi PPPK, Gaji pun Terancam Hilang
Selama ini, banyak tenaga R4 berperan penting dalam sektor pelayanan publik, meski tidak mendapatkan pengakuan sistemik.
Kini, pemerintah mulai mengakui kontribusi mereka dengan memberikan jalur pengangkatan yang lebih inklusif.
Pemerintah juga mengimbau seluruh honorer R4 segera menyiapkan dokumen penting dan memverifikasi data agar tidak ketinggalan proses seleksi.
"Kesempatan ini bukan sekadar lowongan kerja, tetapi juga wujud pengakuan negara atas dedikasi mereka," bunyi keterangan resmi KemenPAN-RB.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira