JP Radar Kediri - Ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara kembali mencuat.
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru yang akan diberlakukan terhadap beberapa negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini disampaikan langsung dalam surat resmi yang dikirimkan kepada para pemimpin negara-negara terkait, Senin (7/7) waktu setempat.
Dalam surat tersebut, Trump menyebut bahwa mulai 1 Agustus 2025, produk-produk ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif sebesar 32 persen.
Tak hanya Indonesia, tarif baru juga akan diterapkan terhadap ekspor dari Kamboja dan Thailand masing-masing sebesar 36 persen, serta Bangladesh sebesar 35 persen.
Baca Juga: Trump Ancam Kirim Surat ke 200 Negara, Kanada Dianggap Susah Diajak Kerja Sama! Indonesia Termasuk?
Langkah ini disebut sebagai bagian dari kebijakan penyeimbangan perdagangan dan proteksi industri dalam negeri AS.
Namun, kebijakan ini langsung menimbulkan reaksi khawatir dari negara-negara yang terdampak, mengingat besarnya beban tarif yang dapat mempengaruhi kelangsungan ekspor dan ekonomi mereka.
Trump secara tegas memperingatkan bahwa negara-negara tersebut tidak boleh melakukan pembalasan berupa kenaikan tarif atas produk AS.
Jika hal itu dilakukan, ia mengancam akan menaikkan tarif tambahan di luar tarif yang sudah diumumkan.
"Setiap tindakan balasan akan dijawab dengan penyesuaian tarif setara atau lebih besar terhadap produk mereka yang masuk ke AS," tulis Trump dalam surat yang bocor ke media internasional.
Kebijakan tarif ini juga menyasar wilayah Balkan. Dalam surat terpisah yang ditujukan kepada Presiden Serbia Aleksandar Vucic dan Ketua Kepresidenan Bosnia Zeljka Cvijanovic, Trump menyatakan bahwa produk dari Serbia akan dikenakan tarif sebesar 35 persen, dan Bosnia sebesar 30 persen.
Baca Juga: Kerusuhan LA Memanas! Trump Kirim Pasukan, California Tak Terima dan Siap Gugat ke Pengadilan
Trump menegaskan bahwa barang-barang yang dikirim ulang (re-export) dengan tujuan untuk menghindari tarif tinggi juga akan dikenai tarif tambahan.
"Produk yang dikemas ulang, dikirim ulang, atau dipindahkan melalui negara ketiga demi menghindari tarif akan tetap dikenai beban tarif tinggi," tambahnya.
Langkah ini dipandang sebagai strategi Trump untuk menekan negara-negara yang selama ini dianggap memiliki surplus perdagangan besar dengan AS.
Di sisi lain, kebijakan ini memicu kekhawatiran akan memicu perang dagang baru dan memperburuk kondisi perdagangan global, terlebih di tengah situasi ekonomi dunia yang belum sepenuhnya pulih.
Dari dalam negeri, kebijakan ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada sejumlah sektor industri ekspor unggulan Indonesia seperti tekstil, furnitur, alas kaki, dan elektronik.
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Indonesia mengenai sikap atas kebijakan tersebut.
Baca Juga: Trump Dikecam Elon Musk Gara-Gara RUU Baru, “Amerika Bisa Bangkrut!”
Namun, sejumlah pengamat perdagangan internasional menilai bahwa langkah Trump bisa menjadi tantangan baru bagi negara-negara berkembang, terutama yang selama ini bergantung pada pasar ekspor ke AS.
“Tarif sebesar itu bukan angka kecil. Negara seperti Indonesia akan harus menyesuaikan strategi dagangnya, atau berisiko kehilangan daya saing di pasar Amerika,” ujar seorang analis ekonomi dari Jakarta, Selasa (8/7).
Selain itu, penetapan tarif tanpa melalui negosiasi bilateral dinilai melanggar semangat kerja sama multilateral yang dijunjung tinggi dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Kini, semua mata tertuju pada respons negara-negara terdampak, termasuk Indonesia.
Apakah akan memilih jalur negosiasi diplomatik, mengajukan keberatan ke WTO, atau justru mengambil langkah pembalasan yang bisa memperpanas suasana.
Yang jelas, keputusan Trump ini menandai kembalinya ketegangan dalam hubungan dagang global.
Tak hanya berdampak pada eksportir, tetapi juga bisa memicu efek domino terhadap ekonomi domestik dan pasar dunia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira