Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kemendagri Geram! Gaji PPPK Paruh Waktu Sudah Disiapkan, Tapi Pemda Belum juga Mengusulkan

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 8 Juli 2025 | 18:22 WIB
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan.

JP Radar Kediri – Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer yang belum lolos seleksi PPPK 2024.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sudah tersedia dan siap dicairkan.

Namun ironisnya, hingga saat ini masih banyak kepala daerah yang belum juga mengajukan usulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.

Sikap ini disorot tajam oleh Kemendagri, yang menyebut tak ada lagi alasan logis bagi pemda untuk menunda proses tersebut.

“Dana untuk PPPK paruh waktu sudah disiapkan lewat Dana Alokasi Umum (DAU) yang langsung ditransfer ke daerah. Jangan dicari-cari alasannya. Segera ajukan usulan ke pusat,” tegas Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).

Baca Juga: Batas Waktu Mepet! MenPAN-RB Ultimatum Pemda, Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Sebelum Oktober!

Menurut Maurits, pemerintah sudah sangat terbuka dan memberi solusi nyata bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan tempat dalam seleksi PPPK reguler.

Salah satunya adalah melalui skema PPPK paruh waktu yang tetap mendapat hak gaji sesuai ketentuan.

Sebagai bukti komitmen pemerintah, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Plt. Sekjen Kemendagri Nomor 900.1.1/227/SJ pada 16 Januari 2025.

Surat ini mengatur penganggaran gaji bagi PPPK paruh waktu, sekaligus memberikan pedoman klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur yang harus digunakan dalam APBD daerah.

Adapun rincian penganggaran dalam surat edaran tersebut mencakup:

Baca Juga: Tersingkir dari Database BKN, Honorer R4 Masih Bisa Jadi PPPK? Ini 3 Opsi yang Bisa Ditempuh!

“Kami sudah fasilitasi semuanya. Tinggal komitmen kepala daerah untuk menindaklanjuti. Ini juga bentuk perhatian serius pemerintah terhadap honorer yang belum lolos seleksi tahun lalu,” imbuhnya.

Baca Juga: Akhirnya Setara! PPPK Kini Dapat Tunjangan, Pensiun, dan Karir Seperti PNS

Para honorer yang tergabung dalam AP3KI pun berharap kepala daerah segera menindaklanjuti instruksi pusat.

Mereka menilai, PPPK paruh waktu bisa menjadi jembatan keadilan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun masih belum mendapat status ASN.

“Sudah ada payung hukumnya, anggarannya pun ada. Tinggal political will dari pemda. Jangan sampai kepala daerah hanya diam tanpa tindakan,” ungkap salah satu perwakilan AP3KI dari Jawa Timur.

Pemerintah daerah di Kediri Raya pun diimbau segera merespons cepat arahan Kemendagri.

Sebab jika dibiarkan berlarut, bukan hanya tenaga honorer yang dirugikan, tapi juga masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada peran guru, tenaga kesehatan, dan tenaga kependidikan honorer.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Honorer R4 #Skema PPPK Paruh Waktu #Gaji PPPK paruh waktu