Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, secara tegas menyatakan bahwa waktu untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut hanya tersisa tiga bulan lagi.
"Kami masih menunggu sampai Oktober. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong instansi pemerintah agar segera menyelesaikan proses administrasinya," kata Rini saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Surabaya, Senin (7/7).
Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pemda yang hingga kini belum menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang sudah terdaftar.
Menurut Rini, Oktober adalah deadline nasional yang telah disepakati sebagai waktu penyelesaian administratif seluruh proses penataan tenaga non-ASN.
Baca Juga: Akhirnya Setara! PPPK Kini Dapat Tunjangan, Pensiun, dan Karir Seperti PNS
Presiden Sudah Perintahkan, Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Baru
Rini menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan arahan tegas agar penyelesaian pengangkatan honorer dilakukan di tahun anggaran 2024.
Karena itu, tidak ada alasan bagi pemda untuk menunda-nunda. Bahkan, ditegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak lagi diperbolehkan.
"Data honorer itu sudah ada di BKN. Pemerintah daerah tinggal menyelesaikan proses administratifnya. Jadi sudah tidak bisa lagi mengangkat honorer baru," tegas Rini.
Langkah ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya era honorer di tubuh instansi pemerintahan.
Pemerintah pusat menekankan bahwa ke depan, sistem kepegawaian hanya akan mengenal dua status: PNS dan PPPK.
Baca Juga: Kode R4 Bikin Honorer Cemas! Lulus Seleksi PPPK tapi Tetap Terancam Tak Diangkat? Ini Penjelasannya
Surabaya Ngaku Sudah Beres, Tak Ada Lagi Honorer
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan percaya diri menyatakan bahwa pihaknya sudah tuntas dalam urusan pengangkatan honorer.
"Honorer sudah tidak ada di Surabaya. Sudah lama kami selesaikan," ujar Eri di hadapan Menteri Rini.
Menurutnya, seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kini sudah berstatus PPPK.
Sedangkan tenaga kerja lain yang masih terlibat dalam layanan pemerintahan, seperti petugas kebersihan atau operator lapangan, masuk dalam skema belanja barang dan jasa, bukan lagi disebut sebagai honorer.
"Kalau honorer itu masuk ke dalam belanja pegawai. Tapi kalau pengadaan barang dan jasa, itu beda. Mereka bukan lagi honorer," jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Honorer R2 dan R3 Bisa Gagal Jadi ASN Jika Pemda Telat Usulkan PPPK Paruh Waktu
Deadline Semakin Dekat, Ribuan Honorer Masih Menunggu
Sementara di banyak daerah, termasuk sejumlah wilayah di Jawa Timur, proses administrasi pengangkatan PPPK masih berjalan lambat.
Banyak honorer mengeluhkan belum adanya kejelasan penempatan dan pengangkatan, meskipun sudah mengikuti seleksi dan terdaftar dalam sistem BKN.
Deadline Oktober 2025 pun menjadi momen penentuan, apakah pemerintah daerah mampu menyelesaikan janji nasional untuk menyudahi polemik tenaga honorer yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Jangan Sampai Gagal! Jika Lewat Oktober, Honorer Bisa Kehilangan Kesempatan
Pakar kebijakan publik mengingatkan, jika pemerintah daerah gagal menuntaskan proses ini sebelum Oktober, bukan tak mungkin ribuan honorer akan kehilangan kesempatan diangkat sebagai PPPK.
Sebab, pemerintah pusat akan mengunci data final setelah batas waktu tersebut dan hanya mengakui data yang sudah tervalidasi secara resmi.
Baca Juga: Honorer R4 Masih Gantung? Inilah Beda Nasibnya dengan R2 dan R3 Usai Pengumuman PPPK Tahap 2
Catat Tanggalnya! Oktober Jadi Garis Finish Penataan Honorer Nasional
Bagi para tenaga honorer, waktu kian menipis. Oktober 2025 bukan sekadar tenggat administratif, tapi juga menjadi garis akhir nasib ribuan orang yang selama ini mengabdi dalam sistem pemerintahan tanpa kejelasan status.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira