Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

TOK! Aturan Baru! Beban Mengajar Guru Kini Lebih Fleksibel, Tak Harus 24 Jam Tatap Muka

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 7 Juli 2025 | 19:57 WIB
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.

JP Radar Kediri – Kabar gembira datang bagi para guru di seluruh penjuru Indonesia.

Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru yang lebih longgar terkait aturan beban kerja guru.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang ditetapkan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah bahwa aturan 24 jam tatap muka per minggu tidak lagi berlaku mutlak.

Artinya, guru tetap bisa memenuhi kewajiban beban kerja meski tidak mencapai angka minimal tersebut, selama disertai kegiatan pengganti yang sah.

Baca Juga: Wow! Sekolah Swasta Bisa Dapat Guru ASN Gratis dari Pemerintah! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Batas Waktunya

Kendala Jam Tatap Muka Bisa Diatasi

Selama ini, banyak guru yang kesulitan memenuhi beban mengajar minimal karena struktur kurikulum yang terbatas atau jumlah jam pelajaran yang tidak mencukupi, terutama di sekolah-sekolah kecil atau daerah terpencil.

Dalam Pasal 13 aturan tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan lain di luar tatap muka bisa dihitung sebagai beban kerja, dan memiliki nilai jam tatap muka (jtm) yang diakui resmi oleh negara.

Baca Juga: Wow! Sekolah Swasta Bisa Dapat Guru ASN Gratis dari Pemerintah! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Batas Waktunya

Berikut Kegiatan Pengganti Tatap Muka yang Diakui

Beberapa kegiatan yang bisa dihitung sebagai pengganti jam tatap muka antara lain:

Dengan pengakuan resmi ini, guru tidak harus terpaku pada jumlah jam tatap muka semata, melainkan bisa memaksimalkan peran di kegiatan-kegiatan sekolah dan organisasi pendidikan lainnya.

Mulai Berlaku Tahun Ajaran 2025/2026

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara nasional mulai tahun ajaran 2025/2026.

Tujuannya adalah untuk memberikan ruang gerak lebih fleksibel bagi guru dalam memenuhi beban kerja tanpa harus dibebani aturan kaku yang menyulitkan.

Dengan pendekatan ini, diharapkan para guru bisa lebih produktif dan fokus pada pengembangan kompetensi, serta berperan aktif dalam mendukung kualitas pendidikan di sekolah masing-masing.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#aturan jam kerja asn #aturan jam mengajar #PPPK Tahap 2 2024 #Guru 2025