JP Radar Kediri – Kabar membingungkan sekaligus menegangkan datang dari pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2.
Sejumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi, justru dibuat harap-harap cemas karena munculnya kode R4 pada status mereka.
Bagi yang belum tahu, kode R4 bukan sekadar angka dan huruf. Ini adalah penanda penting dalam sistem seleksi PPPK.
Kode tersebut menandakan bahwa peserta yang bersangkutan telah melalui seluruh proses seleksi, namun memiliki status khusus yang membuat masa depan mereka dalam posisi serba tidak pasti.
Baca Juga: Waspada! Honorer R2 dan R3 Bisa Gagal Jadi ASN Jika Pemda Telat Usulkan PPPK Paruh Waktu
Lolos Tapi Tidak Terdaftar di Database BKN
Peserta dengan kode R4 dinyatakan lulus seleksi, namun bukan merupakan tenaga non-ASN yang terdata resmi dalam database pemerintah.
Ini berarti, meski lolos seleksi secara nilai dan administrasi, mereka tidak tercatat dalam sistem milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari tenaga non-ASN resmi.
“Kami bingung, kok bisa lulus tapi tetap terancam tidak diangkat?” ujar salah satu peserta dari Kediri yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memicu banyak pertanyaan dan kecemasan di kalangan honorer, terutama mereka yang sudah lama mengabdi di instansi pemerintah daerah namun belum pernah masuk data resmi non-ASN.
Baca Juga: Honorer R4 Masih Gantung? Inilah Beda Nasibnya dengan R2 dan R3 Usai Pengumuman PPPK Tahap 2
PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Baru, Tapi R4 Masih Gigit Jari
Hadirnya skema PPPK paruh waktu sempat memberi angin segar. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 16 Tahun 2025, yang membuka jalur bagi tenaga non-ASN untuk tetap bisa diangkat meski belum mendapat formasi penuh.
Sayangnya, regulasi tersebut dengan tegas menyebut bahwa skema paruh waktu hanya berlaku bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Syarat tambahannya pun ketat peserta harus sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun gagal mendapat tempat.
Dengan demikian, peserta dengan kode R4 yang tidak terdaftar di database tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Status mereka tergantung pada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ribuan Honorer K2 Kaget, Masuk Kategori R3T di Seleksi PPPK Tahap 2! Kok Bisa?
Masih Ada Peluang di Depan, Tapi Perlu Kesabaran
Meskipun demikian, peserta R4 belum sepenuhnya kehilangan harapan. Bagi yang dinyatakan lulus seleksi, status mereka bisa berubah menjadi R4/L – L artinya "lulus" sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Artinya, mereka masih berpeluang diangkat, meski perlu melalui verifikasi tambahan.
Bagi peserta dengan kode R4 yang belum lulus, pemerintah memastikan akan membuka formasi PPPK secara rutin setiap tahunnya.
Peserta diminta tetap optimistis, terus memantau informasi resmi dari BKN maupun instansi masing-masing, dan menyiapkan diri lebih baik untuk kesempatan berikutnya.
Harapan Masih Ada, Tapi Perjuangan Belum Usai
Realita pahit yang dihadapi peserta R4 saat ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki pendataan tenaga non-ASN ke depan.
Sebab, masih banyak honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi, namun tidak masuk radar sistem nasional.
“Yang jelas kami sudah menjalani seleksi dengan sungguh-sungguh. Kalau soal pendataan, itu domainnya instansi. Kami hanya berharap keadilan,” keluh seorang guru honorer di Kabupaten Kediri.
Polemik ini kembali membuka mata publik bahwa lolos seleksi bukan jaminan langsung diangkat.
Butuh ketepatan data, validasi administrasi, dan tentunya kebijakan politik dari pusat untuk memastikan para honorer benar-benar mendapat tempat yang layak.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira