R2 merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang lulus seleksi, sedangkan R3 adalah honorer non-ASN terdata yang juga telah dinyatakan lulus.
Kedua kategori ini termasuk dalam prioritas pengangkatan PPPK tahun 2024.
Batas Akhir September, Tidak Ada Alasan Menunda
Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menegaskan bahwa kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh menunda pengusulan formasi, apalagi dengan alasan menunggu petunjuk teknis (juknis).
Baca Juga: Honorer R4 Masih Gantung? Inilah Beda Nasibnya dengan R2 dan R3 Usai Pengumuman PPPK Tahap 2
“Pemerintah pusat ingin pengangkatan PPPK 2024 selesai sebelum Oktober 2025. Artinya, usulan dari daerah maksimal diterima sampai September 2025,” tegas Horas saat menghadiri Rakornas Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).
Regulasi Sudah Jelas, Pemda Diminta Tak Ragu
Regulasi mengenai PPPK paruh waktu sudah diatur dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 13 Januari lalu.
Menurut Horas, aturan tersebut sudah sangat jelas dan lengkap.
“Sudah ada payung hukumnya. Pemda tidak perlu takut karena pengusulan ini sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa daerah seperti Provinsi Riau sudah mulai mengajukan usulan.
Untuk mendorong pemda lain, Kemendagri juga akan mengeluarkan surat edaran lanjutan.
Baca Juga: Ribuan Honorer K2 Kaget, Masuk Kategori R3T di Seleksi PPPK Tahap 2! Kok Bisa?
Kalau Tidak Diusulkan, Honorer Gagal Jadi ASN
Horas mengingatkan, jika pemda tidak mengusulkan formasi paruh waktu hingga tenggat waktu, maka honorer R2 dan R3 bisa kehilangan kesempatan diangkat menjadi ASN PPPK.
“Kalau formasi tidak diusulkan, otomatis tidak bisa diangkat,” tegasnya.
AP3KI Serukan Honorer Kawal Kebijakan Daerah
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, turut mengimbau seluruh honorer R2, R3, dan bahkan yang statusnya tidak memenuhi syarat (TMS) agar aktif mengawal kebijakan ini di daerah masing-masing.
Menurut Nur, pengangkatan PPPK bisa menjadi batu loncatan untuk perjuangan berikutnya pengangkatan sebagai PNS setelah minimal satu tahun mengabdi.
“Teman-teman honorer harus dorong dan kawal pemda agar segera mengusulkan formasi. Jangan sampai peluang ini hilang karena daerah tidak bergerak,” pungkasnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira