Pasalnya, dalam pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2, mereka tidak satu pun dinyatakan lulus formasi, malah justru masuk ke dalam kategori R3T, atau jabatan tampungan.
R3T sendiri adalah kode untuk pelamar non-ASN yang terdata di database BKN, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 maupun 2.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen.
Menurutnya, jabatan tampungan hanya bisa diisi oleh peserta yang:
Baca Juga: PPPK Harus Siap! Mulai 1 Agustus 2025, Tunjangan Anak untuk 4 Golongan Ini Resmi Dicoret Sri Mulyani
-
Pernah mendaftar CPNS, tapi tidak memenuhi syarat (TMS), tidak lulus (TL), atau tidak hadir (TH);
-
Mendaftar PPPK Tahap 1 namun TMS atau TH;
-
Tidak ada formasi PPPK 2024 yang sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan pelamar.
Suharmen menjelaskan, hasil seleksi CAT untuk jabatan tampungan tetap dikirimkan ke instansi, namun perlu diverifikasi kembali karena banyak pelamar belum melalui seleksi administrasi.
“Kalau ada yang sudah tidak aktif bekerja, statusnya bisa diubah dari MS (Memenuhi Syarat) ke TMS,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kekecewaan dari kalangan honorer K2, terutama di Sumatera Utara.
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Sumut, Arfi’i, menyebut bahwa seharusnya honorer K2 dimasukkan ke kategori R2T, bukan R3T.
“Kenapa semua honorer K2 justru dimasukkan R3T? Apakah status kami sudah dihapus?” protesnya.
Dengan masuk ke kategori R3T, para honorer K2 kini hanya dianggap sebagai peserta cadangan yang tidak jelas kapan atau apakah akan diangkat menjadi PPPK.
Hal ini menambah keresahan di tengah ketidakpastian nasib ribuan tenaga honorer yang selama ini berharap diangkat secara bertahap.
Para perwakilan honorer K2 di berbagai daerah mendesak agar pemerintah memberikan kejelasan status dan perlakuan yang adil.
Mereka juga meminta agar formasi khusus K2 dibuka kembali atau setidaknya diberikan prioritas dalam penempatan PPPK tahap berikutnya.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira