Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

PPPK Harus Siap! Mulai 1 Agustus 2025, Tunjangan Anak untuk 4 Golongan Ini Resmi Dicoret Sri Mulyani

Ilmidza Amalia Nadzira • Minggu, 6 Juli 2025 | 19:41 WIB

Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani.
JP Radar Kediri - Kabar kurang menyenangkan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur ulang pemberian tunjangan anak bagi PPPK.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Dalam ketentuan tersebut, ada empat kategori anak PPPK yang tak lagi berhak menerima tunjangan.

Baca Juga: Ribuan Peserta PPPK Tahap 2 Dapat Kode R3T, Artinya Bukan Lulus Tapi Cuma Cadangan? Simak Penjelasannya!

Tunjangan Anak Dihapus untuk 4 Golongan Ini

Tunjangan anak yang selama ini diberikan kepada PPPK sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak, kini tidak akan diberikan jika anak masuk dalam kategori berikut:

  1. Anak berusia di atas 21 tahun tanpa keterangan sekolah atau kuliah (SKS);

  2. Anak yang sudah menikah;

  3. Anak yang telah bekerja dan memiliki penghasilan sendiri;

  4. Anak yang telah meninggal dunia, sesuai bukti resmi dari instansi terkait.

Tak hanya berlaku bagi anak kandung, ketentuan ini juga mencakup anak tiri dan anak angkat.

Baca Juga: Geger! Honorer K2 Ditarik Jadi R3T di PPPK Tahap 2, Status Diambang Ketidakjelasan?

Mulai Agustus, Wajib Evaluasi Tunjangan

Mulai 1 Agustus 2025, seluruh instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap pemberian tunjangan anak kepada PPPK.

Bagi pegawai yang memiliki anak dalam salah satu kategori di atas, tunjangannya akan secara otomatis dihentikan.

Namun bagi PPPK yang anaknya masih berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, belum bekerja, dan masih aktif sekolah atau kuliah, tunjangan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Belum Semua Tunjangan Dipotong

Meskipun ada penghapusan tunjangan anak untuk golongan tertentu, tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, fungsional, dan tunjangan pangan tetap diberikan kepada PPPK yang memenuhi kriteria.

Sejauh ini, belum ada informasi bahwa tunjangan anak akan dihapus secara total.

Artinya, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk kondisi tertentu yang tidak lagi sesuai dengan syarat penerimaan tunjangan.

Baca Juga: Honorer R4 Ikut Skema PPPK Paruh Waktu atau Jabatan Tampungan? Begini Mekanismenya

PPPK Diminta Segera Update Data Keluarga

Untuk menghindari pemotongan yang tidak tepat, PPPK diminta segera melakukan pembaruan data keluarga dan status anak.

Hal ini bertujuan agar instansi tidak salah dalam melakukan pemotongan, serta agar tunjangan yang diterima pegawai benar-benar tepat sasaran.

Hati-Hati, Jangan Sampai Terlambat!

Perubahan ini bisa berdampak langsung pada penghasilan PPPK. Bagi yang merasa anaknya masih layak menerima tunjangan, pastikan dokumen lengkap dan data keluarga sudah diperbarui sebelum aturan ini berlaku.

Jika tidak, bersiaplah kehilangan salah satu komponen penting dalam gaji bulanan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#menkeu sri mulyani #Honorer R4 #PPPK Tahap 2 2024 #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 #Tunjangan PPPK 2025