Seluruh honorer Kategori 2 (K2) dan pegawai non-ASN yang terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara mengejutkan dimasukkan ke dalam kategori R3T.
Keputusan ini sontak memicu protes dari para tokoh honorer K2 yang merasa status dan perjuangan mereka selama ini diabaikan begitu saja. Hal ini dirasakan oleh para honorer status K2 di Sumatera Utara.
Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Provinsi Sumatera Utara, Arfi’i, menyampaikan kekecewaannya.
Menurutnya, honorer K2 seharusnya mendapatkan perlakuan khusus, bukan justru disamakan dengan tenaga non-ASN lainnya.
Baca Juga: Honorer R4 Ikut Skema PPPK Paruh Waktu atau Jabatan Tampungan? Begini Mekanismenya
Kami kaget dan kecewa. Kok bisa semua honorer K2 dimasukkan ke R3T? Apa status K2 sekarang sudah tidak diakui lagi oleh pemerintah?" tegas Arfi’i dikutip Radar Kediri.
Ia menambahkan, bila memang harus masuk ke jalur tampungan, semestinya K2 diberikan kode R2T sebagai bentuk pengakuan terhadap pengabdian puluhan tahun mereka.
Namun nyatanya, justru digabung ke dalam R3T bersama pegawai non-ASN lainnya.
Apa Sebenarnya Kode R3T Itu?
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa R3T adalah hasil seleksi pada Jabatan Tampungan, yakni formasi yang disediakan bagi peserta yang tidak ikut tes PPPK tahap 1 maupun tahap 2.
Mereka yang dimasukkan ke R3T bukan karena tidak layak, melainkan karena masuk dalam kriteria khusus, seperti:
-
Pernah daftar CPNS, tapi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Tidak Lulus (TL), atau Tidak Hadir (TH) saat tes.
-
Daftar PPPK Tahap 1, namun statusnya TMS atau TH.
-
Instansi tempat bekerja tidak membuka formasi untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
“Yang masuk R3T ini belum pernah mengikuti CAT. Karena itu, sesuai ketentuan Panselnas, mereka masuk ke jabatan tampungan,” jelas Suharmen dikutip Radar Kediri.
Status R3T Masih Gantung?
Sayangnya, masuk ke kategori R3T bukan jaminan akan langsung diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Tak Lolos PPPK Tahap 2 tapi Statusmu Honorer R3b dan R4? Begini Prediksi Nasibnya
Proses selanjutnya tergantung pada validasi dan verifikasi yang dilakukan masing-masing instansi.
“Instansi yang bersangkutan wajib memverifikasi data administrasi mereka. Bila ditemukan ada pegawai yang sudah tidak aktif, bisa diusulkan statusnya berubah dari MS ke TMS," imbuh Suharmen.
Dengan demikian, nasib para honorer K2 masih belum bisa dipastikan. Meski mereka telah masuk dalam database dan masuk kategori R3T, proses verifikasi bisa saja membuat status mereka berubah bahkan tidak lolos sama sekali jika dianggap tidak memenuhi syarat.
Honorer K2 Menolak Disamakan dengan Non-ASN Umum
Bagi para honorer K2, status mereka bukan sekadar simbol. Ini adalah hasil dari perjuangan panjang selama belasan tahun mengabdi tanpa status ASN.
Masuknya mereka ke dalam R3T dianggap sebagai bentuk pengingkaran terhadap janji dan komitmen pemerintah.
Walaupun nasib R3T masih belum jelas, honorer K2 masih berharap ada kebijakan afirmatif dari pemerintah yang memperjelas posisi mereka. Setidaknya, diberi jaminan formasi atau jalur khusus yang lebih pasti.
Kini, ribuan honorer K2 di seluruh Indonesia menanti langkah nyata dari pemerintah. Apakah mereka akan terus “digantung” di R3T? Atau akan diangkat melalui jalur prioritas sebagaimana janji reformasi birokrasi?
Jawabannya masih ditunggu. Tapi yang jelas, suara mereka kini semakin keras, Jangan abaikan honorer K2!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira