Kabar gembira ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/825/M.SM.02.00/2025, yang menyebutkan bahwa honorer R4 kini bisa ikut seleksi tanpa tes asalkan formasi yang dilamar sesuai dengan pengalaman dan ijazah mereka.
Yang menggembirakan, honorer R4 bisa mengikuti jalur ini tanpa melalui tes seleksi kompetensi, asalkan formasi yang dilamar sesuai dengan pengalaman kerja dan ijazah yang dimiliki.
Bagi honorer R4 yang tidak memenuhi kesesuaian tersebut, maka tetap harus mengikuti seleksi dengan tes berbasis CAT (Computer Assisted Test).
Syarat Ikut Jalur Khusus
Untuk mengikuti jalur ini, honorer R4 harus memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
-
Telah aktif bekerja sebelum atau pada 31 Desember 2021
-
Berusia maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran
-
Minimal lulusan D3 atau S1, dengan IPK di atas 2,75
-
Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dan tidak sedang dalam masa pensiun
Jika semua persyaratan tersebut terpenuhi dan posisi yang dilamar sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, maka peserta langsung bisa diangkat tanpa harus tes ulang.
Baca Juga: Nasib Honorer R4 Masih Terombang-Ambing! Ribuan Tenaga Non-ASN Tak Masuk Prioritas PPPK
Jadwal Resmi Jalur Khusus PPPK R4
Pemerintah telah menetapkan jadwal pelaksanaan seleksi jalur khusus ini sebagai berikut:
-
Verifikasi dan validasi data dilakukan pada Juli hingga Agustus 2025
-
Pengumuman hasil seleksi dilakukan setelah tahapan verifikasi rampung
-
Pengangkatan resmi PPPK ditargetkan pada Desember 2025
Langkah Korektif Pemerintah
Pembukaan jalur khusus ini dinilai sebagai bentuk pengakuan dan koreksi pemerintah terhadap ribuan honorer R4 yang sebelumnya tertinggal akibat tidak terdata dalam sistem BKN.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer R4 Tanpa Kode L pada Pengumuman PPPK Tahap 2? Begini Penjelasannya
Selama ini, honorer R4 dianggap sebagai kelompok yang paling rentan dalam proses seleksi ASN karena status administratif yang tidak jelas, meskipun sudah mengabdi bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan ruang keadilan sekaligus kesempatan kedua bagi para tenaga honorer non-database untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira