KABUPATEN, JP Radar Kediri-Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menjelaskan nota keuangan rancangan perubahan APBD 2025 dalamrapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Gedung Graha Sabbha Canda Bhirawa, Selasa (1/7) malam.
Dalam kesempatan itu Mas Dhito menyebut,pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 inimenindaklanjuti atas nota kesepakatan bersamaperubahan atas Kebijakan Umum Anggaran sertaPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025.
"Perubahan ini tetap mempertimbangkan pada pemenuhan skala prioritas lingkup kebutuhanmasyarakat yang dianggap paling penting secaraekonomi, efisien dan efektif," kata Mas Dhito.
Baca Juga: Datangi Proyek Stadion GDJ, Bupati Kediri Dhito Pramana Pastikan Hal Ini
Secara rinci Mas Dhito membeberkan, rancangan perubahan APBD 2025 meliputipendapatan daerah yang mengalami kenaikan sebesar1,47 persen dari APBD murni 2025. Menjadi Rp 3,3 triliun.
Kemudian, penerimaan pembiayaan daerahjuga mengalami kenaikan sebesar 10,95 persen dariAPBD murni menjadi Rp 235,9 miliar.
"Sehingga kekuatan APBD pada rancanganperubahan APBD 2025 sebesar Rp 3,55 triliun naik 2,5 persen dari APBD murni 2025," ungkapnya.
Lebih jauh Mas Dhito menyebut, belanja daerahjuga naik 2,48 persen dari APBD murni. Menjadi Rp3,537 triliun.
Selanjutnya, pengeluaran pembiayaandaerah yang semula dianggarkan Rp 27,5 miliarturun 52,08 persen menjadi Rp 13,1 miliar.
Baca Juga: Siap Jadi Wisata Hits di Kabupaten Kediri! Mas Dhito Segera Buka Sumber Ubalan Akhir Tahun Ini
Mas Dhito menyebut, perubahan APBD merupakan tahapan dalam penyempurnaan APBD.
Perubahan APBD 2025 tidak mengubah fokuspemerintah dalam memprioritaskan sektor pelayanandasar.
Baik kesehatan, sosial, infrastruktur, dan pendidikan. "Tentunya empat hal itu kita harapkan di perubahan ini tetap menjadi fokus kita bersama," terangnya.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah No. 12/2019 tentang PedomanPengelolaan Keuangan Daerah, penyampaianRaperda Perubahan APBD 2025 kepada DPRD ituselanjutnya akan dibahas untuk memperolehpersetujuan bersama.
Paling lambat minggu keduabulan September tahun anggaran berkenaan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira