Bukan hanya soal kelolosan, namun isu pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak bagi yang tidak lolos juga turut jadi sorotan.
Menanggapi isu yang semakin liar di publik, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tidak boleh ada PHK terhadap honorer selama proses seleksi belum tuntas.
Instansi pemerintah pun diwajibkan menyiapkan anggaran gaji honorer dari pos belanja barang dan jasa.
Langkah ini dimaksudkan agar proses seleksi tetap berjalan adil, tanpa tekanan status kerja.
“Honorer tidak boleh diberhentikan sepihak. Pemerintah masih menyiapkan optimalisasi formasi,” tegas Prof. Zudan dalam keterangannya.
Baca Juga: Akhirnya! Ribuan Honorer R4 Dapat Angin Segar, Bisa Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syarat Lengkapnya!
BKN Siapkan Skema Optimalisasi, Honorer Gagal Tetap Punya Harapan
Kabar baiknya, BKN sudah menyiapkan strategi lanjutan. Setelah proses Tahap 2 rampung, formasi kosong akan diisi berdasarkan sistem peringkat dan prioritas, bukan dibuka ulang untuk umum.
Ini membuka peluang baru bagi para honorer prioritas yang belum berhasil pada tahap awal.
Bagi yang tetap belum lolos, peluang menjadi ASN masih terbuka melalui skema PPPK paruh waktu yang tengah digodok pemerintah.
Jalur ini memungkinkan honorer tetap mengabdi sambil menunggu formasi penuh.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pemkot Kediri Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu bagi Honorer yang Gagal Seleksi Tahap 2
Kemunculan Kode R3T Jadi Sorotan
Dalam pengumuman tahap 2, sejumlah peserta melihat kode baru “R3T” dalam kolom keterangan.
Kode ini menandakan bahwa peserta merupakan honorer non-ASN yang terdata resmi di BKN, termasuk pelamar tambahan yang diakomodasi berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025.
Namun, status R3T tak serta-merta menjamin pengangkatan otomatis sebagai PPPK penuh.
Peserta tetap harus melalui proses penempatan, baik lewat formasi reguler, formasi tampungan, maupun program PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Kelulusan PPPK Tahap 2 Didominasi Honorer Database BKN, Ini Arti Kodenya yang Wajib Kamu Tahu!
Langkah Selanjutnya Jangan Lengah!
BKN mengingatkan peserta agar aktif memantau portal SSCASN. Proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen administratif, yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025.
Bagi tenaga honorer yang belum berhasil di PPPK Tahap 2, belum berarti jalan tertutup.
Dengan adanya skema optimalisasi dan peluang paruh waktu, masih ada kesempatan untuk mengabdi sebagai ASN.
Namun, mereka juga diimbau tetap realistis dan terus memperbarui informasi resmi agar tak tertinggal perkembangan terbaru dari BKN dan Kemenpan-RB.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira