Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Selebgram Asal Indonesia Dipenjara 7 Tahun di Myanmar, Diduga Terkait Kelompok Terlarang

Ilmidza Amalia Nadzira • Rabu, 2 Juli 2025 | 23:30 WIB

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.
JP Radar Kediri – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar.

Perempuan 33 tahun yang dikenal sebagai selebgram itu dinilai melanggar sejumlah undang-undang di negara tersebut, termasuk UU Anti-Terorisme dan UU Keimigrasian 1947.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan, vonis tersebut dijatuhkan setelah proses hukum panjang sejak penangkapan AP pada 20 Desember 2024. Saat ini, AP ditahan di Insein Prison, Yangon.

“AP dikenai dakwaan karena diduga berhubungan dengan organisasi yang dianggap terlarang oleh pemerintah Myanmar,” jelas Judha dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7).

Baca Juga: MA Kasih Diskon Hukuman Setnov Dipotong 2,5 Tahun meski Belum Bayar Uang Korupsi

Dari hasil pendalaman, diketahui AP diduga menghadiri pernikahan teman di wilayah konflik.

Ia kemudian mengunggah foto bersama anggota kelompok Karen National Union (KNU), yang belakangan diketahui merupakan kelompok bersenjata oposisi terhadap junta militer Myanmar.

Informasi dari sumber lokal menyebut, unggahan itu yang diduga memicu laporan ke aparat setempat hingga berujung penangkapan. AP pun dijerat Pasal 17(2) Unlawful Associations Act dan beberapa pasal lainnya.

Kemlu RI bersama KBRI Yangon langsung memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan komunikasi dengan pihak keluarga.

Upaya non-litigasi seperti pengajuan pengampunan pun kini tengah dijajaki, sembari terus memantau kondisi AP selama masa hukuman.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja ikut menyoroti kasus ini. Dalam rapat bersama Kemlu, ia meminta agar pemerintah bergerak cepat menempuh jalur diplomatik untuk memulangkan AP ke Indonesia.

Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksaan Soal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang Menelan Anggaran Rp9,98 Triliun

“Dia hanya selebgram yang suka bikin konten. Tidak ada niat terlibat politik,” tegasnya.

Situasi di Myanmar sendiri masih memanas sejak kudeta militer pada 2021. Negara itu terjebak dalam perang saudara dengan banyak wilayah dikuasai kelompok etnis bersenjata.

Kelompok seperti KNU aktif membantu perlawanan terhadap junta militer bersama pasukan sipil pro-demokrasi.

Menurut data deri berbagai media, dari total wilayah Myanmar, hanya 21 persen yang kini benar-benar dikuasai pemerintah junta.

Sementara sisanya berada di tangan kelompok pemberontak dan etnis bersenjata. Hingga kini, Kemlu RI belum mengungkap kelompok bersenjata mana yang secara pasti dikunjungi AP.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#selebgram Indonesia ditangkap #myanmar