JP Radar Kediri – Pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 Tahap 2 yang resmi dirilis pada Minggu (30/6) seharusnya menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer.
Namun, momen ini justru menyisakan kekecewaan bagi sebagian peserta, khususnya dari kelompok kategori R4.
Sejumlah tenaga honorer yang termasuk dalam kategori R4 mengungkapkan kekecewaannya di media sosial, terutama di kolom komentar akun Instagram resmi @bkngoidofficial.
Mereka merasa terabaikan meskipun telah mengabdi puluhan tahun dan meraih nilai tinggi dalam seleksi.
“Nilai tinggi tapi formasi nol. Puluhan tahun kerja di pelayanan publik, cuma bisa ngelus dada,” tulis salah satu warganet.
Yang lain menambahkan, “Kalau memang hanya untuk prioritas, kenapa ngajak yang bukan prioritas ikut seleksi? Kami R4 merasa seperti dibuang.”
Sebagai catatan, kategori R4 merujuk pada tenaga honorer yang tidak masuk dalam basis data yang diatur KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024.
Artinya, mereka dianggap tidak memenuhi syarat administratif sebagai prioritas utama dalam seleksi.
Baca Juga: 17.154 Tenaga Non-ASN Kemenag Lolos PPPK Tahun 2024! Segera Unggah DRH Sebelum Terlambat!
PPPK Paruh Waktu: Alternatif Terbatas
Pemerintah memang menawarkan solusi berupa skema PPPK Paruh Waktu bagi mereka yang tidak lolos seleksi penuh waktu.
Namun, skema ini juga memiliki syarat khusus hanya diperuntukkan bagi peserta yang sudah terdata dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi tahun 2024.
Dengan kata lain, skema ini tidak bisa diakses oleh semua tenaga honorer, termasuk kategori R4 yang belum terdaftar secara resmi di BKN.
Hal inilah yang memicu kekecewaan mendalam di kalangan tenaga honorer nonprioritas, meskipun mereka telah mengikuti proses seleksi sesuai aturan.
Radar Kediri akan terus memantau perkembangan kebijakan lanjutan dari BKN dan KemenPAN-RB terkait nasib kategori R4.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai solusi konkrit bagi mereka yang tidak masuk prioritas, tetapi tetap memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang di instansi pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira