JP Radar Kediri - Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, perjuangan peserta belum sepenuhnya selesai.
Masih ada satu tahapan krusial yang wajib diselesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini menjadi penentu final pengangkatan sebagai ASN formasi PPPK. Peserta yang tidak mengisi DRH sesuai jadwal bisa langsung digugurkan, meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi.
Kapan dan di mana harus mengisi DRH?
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN di laman: https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
Langkah-langkah Pengisian DRH PPPK 2024:
-
Login ke Akun SSCASN
Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar saat pendaftaran PPPK. -
Lengkapi Biodata dan Riwayat
Masukkan data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, data keluarga, dan lainnya. Harus teliti dan sesuai dokumen resmi. -
Unggah Dokumen Penting:
-
Ijazah dan transkrip nilai
-
Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
-
DRH yang telah diisi dan ditandatangani
-
Surat pernyataan bersedia ditempatkan dan tidak pindah selama minimal 5 tahun
Semua dokumen diunggah dalam format PDF, digabung dalam satu file maksimal ukuran yang ditentukan sistem.
-
-
Kunci dan Kirim Data
Setelah yakin semua data benar dan lengkap, klik tombol “Akhiri Proses DRH”. Ingat, setelah dikirim, data tidak bisa diubah lagi!
Jangan Sepelekan Tahapan Ini!
BKN menegaskan bahwa pengisian DRH ini adalah syarat wajib bagi peserta untuk bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).
Peserta yang tidak menyelesaikan proses ini dianggap mengundurkan diri secara otomatis.
Selain itu, BKN juga mengingatkan agar peserta tidak menunggu batas akhir.
Pengunggahan dokumen seringkali padat menjelang deadline dan berpotensi mengalami gangguan sistem.
Apa yang Terjadi Setelah DRH?
Setelah DRH dikirim, instansi akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.
Jika semua sesuai, maka peserta akan ditetapkan sebagai ASN dan mendapatkan NIP PPPK yang menandai status resmi sebagai pegawai pemerintah.
Catat Tanggal Penting Ini:
-
Pengisian DRH: 1 – 31 Juli 2025
-
Batas akhir unggah dokumen: 31 Juli pukul 23.59 WIB
-
Pengusulan NIP PPPK oleh instansi: Agustus – Oktober 2025
Penutup:
Bagi peserta PPPK 2024 yang sudah menanti sekian lama, jangan sia-siakan kesempatan emas ini hanya karena lalai mengisi DRH.
Siapkan dokumen dari sekarang dan ikuti petunjuk dengan cermat. Satu langkah lagi menuju status resmi sebagai ASN!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira