Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lolos PPPK 2024 Tahap 2? Segera Isi DRH atau Gagal Jadi ASN! Ini Cara dan Jadwal Lengkapnya

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:35 WIB
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN di laman: https://sscasn.bkn.go.id.
Pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN di laman: https://sscasn.bkn.go.id.

JP Radar Kediri - Setelah dinyatakan lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2, perjuangan peserta belum sepenuhnya selesai.

Masih ada satu tahapan krusial yang wajib diselesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Tahapan ini menjadi penentu final pengangkatan sebagai ASN formasi PPPK. Peserta yang tidak mengisi DRH sesuai jadwal bisa langsung digugurkan, meskipun sebelumnya sudah dinyatakan lolos seleksi.

Baca Juga: Hasil PPPK 2024 Tahap 2 telah Diumumkan 30 Juni 2025, Peserta Lolos Diminta Segera Isi DRH Mulai Hari Ini

Kapan dan di mana harus mengisi DRH?

Berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengisian DRH dilakukan secara online melalui portal SSCASN di laman: https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengisian dibuka mulai 1 Juli hingga 31 Juli 2025.

Langkah-langkah Pengisian DRH PPPK 2024:

  1. Login ke Akun SSCASN
    Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah terdaftar saat pendaftaran PPPK.

  2. Lengkapi Biodata dan Riwayat
    Masukkan data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, data keluarga, dan lainnya. Harus teliti dan sesuai dokumen resmi.

  3. Unggah Dokumen Penting:

    • Ijazah dan transkrip nilai

    • Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani

    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

    • DRH yang telah diisi dan ditandatangani

    • Surat pernyataan bersedia ditempatkan dan tidak pindah selama minimal 5 tahun

    Semua dokumen diunggah dalam format PDF, digabung dalam satu file maksimal ukuran yang ditentukan sistem.

  4. Kunci dan Kirim Data
    Setelah yakin semua data benar dan lengkap, klik tombol “Akhiri Proses DRH”. Ingat, setelah dikirim, data tidak bisa diubah lagi!

Jangan Sepelekan Tahapan Ini!

BKN menegaskan bahwa pengisian DRH ini adalah syarat wajib bagi peserta untuk bisa mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK).

Peserta yang tidak menyelesaikan proses ini dianggap mengundurkan diri secara otomatis.

Selain itu, BKN juga mengingatkan agar peserta tidak menunggu batas akhir.

Pengunggahan dokumen seringkali padat menjelang deadline dan berpotensi mengalami gangguan sistem.

Apa yang Terjadi Setelah DRH?

Setelah DRH dikirim, instansi akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.

Jika semua sesuai, maka peserta akan ditetapkan sebagai ASN dan mendapatkan NIP PPPK yang menandai status resmi sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: Hari Terakhir Diumumkan, Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap II? Satu Kesalahan Ini Bisa Bikin Kelulusan Hangus!

Catat Tanggal Penting Ini:

Penutup:

Bagi peserta PPPK 2024 yang sudah menanti sekian lama, jangan sia-siakan kesempatan emas ini hanya karena lalai mengisi DRH.

Siapkan dokumen dari sekarang dan ikuti petunjuk dengan cermat. Satu langkah lagi menuju status resmi sebagai ASN!

 

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#SSCASN 2024 #SSCASN BKN #Pengisian DRH NI PPPK 2024 #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2