Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hasil PPPK 2024 Tahap 2 telah Diumumkan 30 Juni 2025, Peserta Lolos Diminta Segera Isi DRH Mulai Hari Ini

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:00 WIB

Peserta PPPK tahun 2023 saat tes di SLG. Pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024 telah berakhir.
Peserta PPPK tahun 2023 saat tes di SLG. Pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024 telah berakhir.
JP Radar Kediri – Setelah melalui proses panjang, hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 akhirnya diumumkan.

Ribuan peserta dari berbagai instansi kini bisa melihat hasil akhir pengumuman melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) atau situs instansi masing-masing.

Pengumuman ini menjadi momen penting, terutama bagi para pelamar yang sudah menanti kepastian setelah melewati berbagai tahapan seleksi sejak awal tahun.

Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa pengumuman hasil seleksi tahap 2 berlangsung sejak 16 hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: Usai Pengumuman PPPK Tahap 2, Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK, Tak Perlu Ikut Tes Jika Sesuai Formasi!

Tahapan Lanjutan Dimulai Hari Ini

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses selanjutnya adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang dibuka mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

DRH wajib diisi melalui sistem SSCASN sebagai syarat administrasi untuk pengangkatan resmi menjadi PPPK.

Setelah proses DRH selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk PPPK (NIP), yang akan berlangsung dari 1 Agustus hingga 10 September 2025.

Proses ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi antar instansi.

Baca Juga: Hari Terakhir Diumumkan, Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap II? Satu Kesalahan Ini Bisa Bikin Kelulusan Hangus!

Bagi yang Belum Lolos, Masih Ada Peluang

Meski hasil tahap 2 telah keluar, bukan berarti perjuangan berakhir bagi yang belum lolos.

Pemerintah membuka peluang melalui skema PPPK Paruh Waktu, sebagaimana diatur dalam KM PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Skema ini memungkinkan formasi baru untuk jabatan seperti guru, tenaga teknis, hingga operator layanan publik.

Peserta juga diminta tetap memantau laman SSCASN secara berkala. Ada kemungkinan pemindahan formasi (kode L2 atau R3) jika terjadi kekosongan atau pengunduran diri dari peserta yang dinyatakan lulus.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diumumkan, Nilai Tertinggi Tapi Hanya Jadi Paruh Waktu? Ini Penjelasan yang Bikin Banyak Honorer Kaget!

Waspada Penipuan

Pemerintah kembali mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Bagi peserta yang lolos, selamat melanjutkan ke tahap berikutnya. Pastikan semua data dan dokumen dilengkapi tepat waktu agar proses penetapan NIP berjalan lancar.

Bagi yang belum berhasil, jangan berkecil hati. Masih ada jalur lain dan kesempatan di gelombang berikutnya.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#PPPK Tahap 2 #Skema PPPK Paruh Waktu #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2