Masih ada satu tahapan krusial yang wajib diselesaikan sebelum resmi menyandang status ASN.
Berikut ini poin-poin penting yang wajib diketahui peserta yang dinyatakan lolos PPPK Periode I maupun II:
1. Hasil Akhir Sudah Diumumkan
Kemendikdasmen telah mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK Tahun Anggaran 2024 melalui dokumen resmi bernomor 12857/A.A3/KP.01.01/2025.
Pengumuman ini mencakup peserta dari dua periode dan dapat diakses melalui laman resmi:
https://casn.kemendikdasmen.go.id
Peserta yang lulus akan melihat kode khusus di kolom keterangan, seperti:
-
R2/L-2: Eks THK-II lulus optimalisasi
-
R3b/L dan R3b/L-2: Non-ASN Periode II
-
R4/L dan R4/L-2: Non-ASN tidak terdata
Jika nama Anda tercantum dengan kode tersebut, maka dinyatakan LOLOS dan berhak lanjut ke tahap pemberkasan.
Baca Juga: Wow! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Cair Juli 2025, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 5 Juta per Bulan!
2. Wajib Unggah Dokumen, Batas Akhir 31 Juli 2025
Peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen penting melalui portal SSCASN:
https://sscasn.bkn.go.id
Periode unggah: 1 – 31 Juli 2025
Dokumen yang harus diunggah antara lain:
-
Pas foto terbaru (latar belakang merah)
-
Scan ijazah dan transkrip nilai asli (berwarna)
-
Surat pernyataan lima poin bermaterai Rp10.000
-
SKCK berlaku minimal sampai September 2025 (terbit Juni 2025 dari Polres)
-
Surat sehat jasmani & rohani dari Puskesmas/RS pemerintah
-
Surat bebas narkoba dengan hasil uji lab
-
DRH online yang telah dicetak dan ditandatangani
-
Dokumen tambahan sesuai sistem SSCASN
Peserta yang tidak mengunggah dokumen lengkap dianggap mengundurkan diri otomatis.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Paling Lambat 30 Juni! Ini Alasan Mengapa Hasilmu Belum Juga Muncul
3. Sanksi Bagi yang Mundur atau Curang
Peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) lalu memutuskan mundur akan terkena sanksi:
-
Tidak boleh daftar ASN selama 2 tahun ke depan
-
Pengecualian hanya untuk peserta yang ditempatkan di luar formasi lamaran karena optimalisasi dan mundur sebelum penetapan NI
Bagi yang mundur tetap wajib unggah surat pengunduran diri resmi dengan format yang sudah ditentukan.
Sementara itu, peserta yang terbukti memalsukan data atau manipulasi informasi, akan langsung dibatalkan kelulusannya secara permanen dan tidak bisa diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA Tembus Rp 4,7 Juta! Cek Rinciannya di Sini
4. Wajib Pantau Info Resmi
Semua peserta diimbau aktif mengecek pengumuman dan perkembangan terbaru di laman resmi:
Kelalaian membaca atau mengikuti pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi peserta.
Jangan sepelekan tahap pemberkasan. Satu dokumen terlewat bisa membatalkan seluruh perjuangan. Pastikan semua syarat dilengkapi dan unggah tepat waktu.