Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hari Terakhir Diumumkan, Sudah Lolos PPPK 2024 Tahap II? Satu Kesalahan Ini Bisa Bikin Kelulusan Hangus!

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 30 Juni 2025 | 18:15 WIB

30 Juni 2025 hari terakhir pengumuman PPPK tahap 2 2024.
30 Juni 2025 hari terakhir pengumuman PPPK tahap 2 2024.
JP Radar Kediri - Sudah dinyatakan lulus PPPK 2024 di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)? Jangan terburu-buru lega.

Masih ada satu tahapan krusial yang wajib diselesaikan sebelum resmi menyandang status ASN.

Berikut ini poin-poin penting yang wajib diketahui peserta yang dinyatakan lolos PPPK Periode I maupun II:

1. Hasil Akhir Sudah Diumumkan

Kemendikdasmen telah mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK Tahun Anggaran 2024 melalui dokumen resmi bernomor 12857/A.A3/KP.01.01/2025.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diumumkan, Nilai Tertinggi Tapi Hanya Jadi Paruh Waktu? Ini Penjelasan yang Bikin Banyak Honorer Kaget!

Pengumuman ini mencakup peserta dari dua periode dan dapat diakses melalui laman resmi:
https://casn.kemendikdasmen.go.id

Peserta yang lulus akan melihat kode khusus di kolom keterangan, seperti:

Jika nama Anda tercantum dengan kode tersebut, maka dinyatakan LOLOS dan berhak lanjut ke tahap pemberkasan.

Baca Juga: Wow! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Cair Juli 2025, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 5 Juta per Bulan!

2. Wajib Unggah Dokumen, Batas Akhir 31 Juli 2025

Peserta yang lolos wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah sejumlah dokumen penting melalui portal SSCASN:
https://sscasn.bkn.go.id
Periode unggah: 1 – 31 Juli 2025

Dokumen yang harus diunggah antara lain:

Peserta yang tidak mengunggah dokumen lengkap dianggap mengundurkan diri otomatis.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Paling Lambat 30 Juni! Ini Alasan Mengapa Hasilmu Belum Juga Muncul

3. Sanksi Bagi yang Mundur atau Curang

Peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) lalu memutuskan mundur akan terkena sanksi:

Bagi yang mundur tetap wajib unggah surat pengunduran diri resmi dengan format yang sudah ditentukan.

Sementara itu, peserta yang terbukti memalsukan data atau manipulasi informasi, akan langsung dibatalkan kelulusannya secara permanen dan tidak bisa diangkat sebagai PPPK.

Baca Juga: Gaji PPPK 2025 untuk Lulusan SMA Tembus Rp 4,7 Juta! Cek Rinciannya di Sini

4. Wajib Pantau Info Resmi

Semua peserta diimbau aktif mengecek pengumuman dan perkembangan terbaru di laman resmi:

Kelalaian membaca atau mengikuti pengumuman menjadi tanggung jawab pribadi peserta.


Jangan sepelekan tahap pemberkasan. Satu dokumen terlewat bisa membatalkan seluruh perjuangan. Pastikan semua syarat dilengkapi dan unggah tepat waktu.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pemberkasan pppk #Skema PPPK Paruh Waktu #Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2