Dari data yang disampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, ada 328.542 formasi PPPK yang disiapkan.
Jumlah itu tersebar di 587 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bagi peserta yang berhasil mendapatkan formasi tersebut, maka otomatis akan langsung diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Artinya, mereka akan berstatus sebagai ASN secara penuh, dengan hak dan kewajiban sesuai Undang-Undang ASN.
Baca Juga: Wow! Gaji Pertama PPPK Tahap 1 Cair Juli 2025, Lulusan S1 Bisa Terima Rp 5 Juta per Bulan!
Namun, belakangan muncul pertanyaan dari sejumlah peserta. Banyak yang merasa sudah meraih nilai seleksi sangat tinggi, tapi justru hanya mendapat penempatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ternyata, hal ini tidak semata-mata karena nilai. Penempatan PPPK juga dipengaruhi oleh ketersediaan formasi dan skema prioritas yang sudah ditetapkan oleh BKN.
Kondisinya, jumlah pelamar jauh lebih banyak dibanding formasi yang disediakan. Maka, pemerintah menerapkan aturan prioritas sebagai berikut:
-
Prioritas pertama: Eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang masih aktif.
-
Prioritas kedua: Tenaga non-ASN aktif yang sudah tercatat di database BKN.
-
Prioritas ketiga dan keempat: Pelamar dari unit kerja lain dengan jabatan dan kualifikasi sama, yang kemudian dipilih berdasarkan urutan nilai tertinggi.
Masalah muncul ketika peserta dengan nilai tinggi ternyata tidak termasuk dalam kategori prioritas, sementara formasi di instansinya sudah penuh.
Dalam kasus seperti itu, peserta akan dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Meski tetap berstatus ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih sedikit dan gaji yang disesuaikan dengan anggaran.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa status ini tetap sah dan dilindungi undang-undang.
Di sisi lain, banyak daerah yang memang mengalami keterbatasan anggaran dan kuota, sehingga tidak bisa membuka formasi penuh waktu dalam jumlah besar.
Ini juga jadi alasan kenapa PPPK Paruh Waktu mulai banyak ditawarkan.
Baca Juga: Usulan Pensiun PNS dan PPPK Diperpanjang hingga 70 Tahun, DPR RI Ingatkan Jangan Bebani Negara
Menurut sejumlah pejabat daerah, skema ini dinilai lebih fleksibel dan tetap memberi ruang bagi honorer untuk masuk ke sistem ASN.
Meski demikian, mereka tetap mendorong agar evaluasi tahunan bisa memberi kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk naik status.
Bagi honorer yang belum masuk prioritas atau belum berhasil lolos di tahap ini, pemerintah memberi sinyal akan ada pembukaan seleksi lanjutan jika kebutuhan formasi masih belum terpenuhi.
Maka, penting bagi tenaga honorer untuk terus memantau informasi resmi dari BKN dan instansi masing-masing.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira