JP Radar Kediri - Mulai bulan Juli 2025, para pegawai PPPK tahap 1 akhirnya bisa tersenyum lega.
Setelah penantian panjang, gaji pertama mereka akan segera ditransfer ke rekening masing-masing.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, PPPK lulusan S1 yang masuk golongan IX akan menerima gaji pokok Rp 3.203.600 per bulan.
Nilai ini belum termasuk tambahan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, jabatan, transportasi, hingga makan.
Jika seluruh komponen tunjangan dihitung, penghasilan total yang dibawa pulang bisa mencapai Rp 4 hingga 5 juta per bulan.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru Tahap 2 Paling Lambat 30 Juni! Ini Alasan Mengapa Hasilmu Belum Juga Muncul
Gaji ASN PPPK Tidak Kalah dengan PNS
Kepastian gaji ini menjadi angin segar, terutama bagi para eks tenaga honorer yang selama ini menantikan penghasilan tetap dari negara.
Pemerintah menjamin bahwa PPPK berhak mendapatkan penghasilan layak yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lain, meski dengan status perjanjian kerja.
Adapun rincian tunjangan yang bakal diterima PPPK di antaranya:
-
Tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan anak)
-
Tunjangan jabatan fungsional atau teknis
-
Tunjangan makan dan transportasi (tergantung kebijakan daerah)
-
Tunjangan kinerja daerah (TKD) jika berlaku di instansi tersebut
Pencairan Juli, Otomatis Lewat SK
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan langsung melalui mekanisme penggajian masing-masing instansi.
ASN PPPK tidak perlu melakukan pengajuan manual, karena pembayaran dilakukan otomatis berdasarkan SK pengangkatan.
Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.
Semangat Baru untuk ASN PPPK
Pencairan gaji pertama ini diharapkan menjadi awal semangat baru bagi para ASN PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Terlebih, sebagian besar dari mereka merupakan tenaga pengajar, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang sebelumnya sudah lama mengabdi sebagai honorer.
Baca Juga: 2 Hari Lagi! PPPK Tahap 2 Selesai Diumumkan, Ini 8 Jabatan Paruh Waktu untuk Honorer
Dengan adanya kepastian gaji dan tunjangan, para PPPK kini bisa lebih fokus dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira