Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Tarif listrik PLN Terbaru Diputuskan Pemerintah, Tetap atau Naik?

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 29 Juni 2025 | 17:45 WIB
Tarif listrik terbaru
Tarif listrik terbaru

JP Radar Kediri - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September tahun 2025.

Pemutusan ini diperuntukkan 13 golongan pelanggan non-subsidi, yang diputuskan tidak mengalami perubahan atau tetap, guna menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Meski tak mengalami perubahan, pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik.

Sehingga, dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Yang mana mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Tarif listrik terbaru #pemerintah #listrik #tarif listrik